Update CPNS: Peserta yang Lulus SKD Belum Tentu Lanjut SKB, Berikut Penjelasan Seleksi Tahap SKB
Lulus passing grade SKD belum tentu peserta melanjutkan ke tahap SKB, karena ada proses seleksi sebelum lanjut ke tahap SKB CPNS.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 dilaksanakan serentak mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana secara resmi membuka pelaksanaan SKD di Kantor BKN Pusat, pada Senin (27/1/2020) pukul 08.00 WIB.
Total pelamar CPNS 2019 mencapai 4.197.218, sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau memenuhi syarat (MS) sejumlah 3.364.867 orang.
Peserta dengan status MS selanjutnya akan berkompetisi pada tahap berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS 2019.
Nantinya setelah lulus pada tahap SKD, peserta akan diseleksi untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dilansir dari Twitter @BKNgoid, peserta yang melanjutkan ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan niai tertinggi dari tes SKD.
Kuota peserta yang akan melanjutkan SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.
Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.
Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, maka seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.
Simak Alur pelaksanaan SKD CPNS berikut ini:
1. Registrasi
Peserta melakukan registrasi dengan membawa KTP/Surat Keterangan Disdukcapil, Kartu Peserta Ujian SSCN, dan Kartu Jadwal Ujian.
2. Penyimpanan Barang
Peserta yang membawa barang bawaan selain yang diperintahkan diperkenankan untuk menyimpan barangnya di penitipan barang yang disediakan panitia.