Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS: Peserta yang Lulus SKD Belum Tentu Lanjut SKB, Berikut Penjelasan Seleksi Tahap SKB

Lulus passing grade SKD belum tentu peserta melanjutkan ke tahap SKB, karena ada proses seleksi sebelum lanjut ke tahap SKB CPNS.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
zoom-in Update CPNS: Peserta yang Lulus SKD Belum Tentu Lanjut SKB, Berikut Penjelasan Seleksi Tahap SKB
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Penjelasan Seleksi SKB CPNS Tahun 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 dilaksanakan serentak mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana secara resmi membuka pelaksanaan SKD di Kantor BKN Pusat, pada Senin (27/1/2020)  pukul 08.00 WIB.

Total pelamar CPNS 2019 mencapai 4.197.218, sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau memenuhi syarat (MS) sejumlah 3.364.867 orang.

Peserta dengan status MS selanjutnya akan berkompetisi pada tahap berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS 2019.

Nantinya setelah lulus pada tahap SKD, peserta akan diseleksi untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seleksi SKB
Seleksi SKB (Twitter @BKNgoid)

Dilansir dari Twitter @BKNgoid, peserta yang melanjutkan ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan niai tertinggi dari tes SKD.

Kuota peserta yang akan melanjutkan SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.

Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, maka seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.

Alur CPNS Kemenkes
Alur CPNS Kemenkes

Simak Alur pelaksanaan SKD CPNS berikut ini:

1. Registrasi

Peserta melakukan registrasi dengan membawa KTP/Surat Keterangan Disdukcapil, Kartu Peserta Ujian SSCN, dan Kartu Jadwal Ujian.


2. Penyimpanan Barang

Peserta yang membawa barang bawaan selain yang diperintahkan diperkenankan untuk menyimpan barangnya di penitipan barang yang disediakan panitia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas