Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS: Peserta yang Lulus SKD Belum Tentu Lanjut SKB, Berikut Penjelasan Seleksi Tahap SKB

Lulus passing grade SKD belum tentu peserta melanjutkan ke tahap SKB, karena ada proses seleksi sebelum lanjut ke tahap SKB CPNS.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
zoom-in Update CPNS: Peserta yang Lulus SKD Belum Tentu Lanjut SKB, Berikut Penjelasan Seleksi Tahap SKB
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Penjelasan Seleksi SKB CPNS Tahun 2019 

10. Papan Pengumuman

Di papan pengumuman peserta dapat melihat nilai keseluruhan peserta dengan peserta lain.

*Catatan: alur dapat menyesuaikan dengan kondisi lokasi ujian masing-masing.

Peserta diminta untuk datang 1 jam sebelum jadwal SKD karena, sebelum mengerjakan ujian peserta harus melewati tahap registrasi, pengecekan hingga pengarahan sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS.

Infografis: Pelaksnaan SKD
Infografis: Pelaksnaan SKD (Kompas.com)

Dilansir dari Kompas.com, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, ada tiga tes yang diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS 2019.

Ketiga tes tersebut meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

Total ada 100 soal yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.

Berita Rekomendasi

Terdapat perbedaan komposisi soal TWK dan TIU dibanding tes CPNS tahun sebelumnya, ada CPNS 2018, tes TWK terdiri dari 35 soal, sedangkan tahun ini menjadi 30 soal.

Sementara itu, tes TIU yang semula hanya 30 soal menjadi 35 soal.

TWK diujikan kepada peserta CPNS untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Sementara, TIU sebagai cara menilai tiga kemampuan peserta, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.

Sistem penilaian SKD CPNS kali ini ditentukan dari passing grade CPNS 2019 tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Perhitungan nilai tes TWK, TIU, dan TKP maka nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 ialah 500 (lima ratus).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas