Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah WNI Eks ISIS Menyusup, Istana Minta Aparat Waspada dan Siaga: Kemungkinan Mereka Dideportasi

Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono menyatakan WNI mantan anggota ISIS ada kemungkinan untuk pulang ke Indonesia dengan cara ilegal.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Cegah WNI Eks ISIS Menyusup, Istana Minta Aparat Waspada dan Siaga: Kemungkinan Mereka Dideportasi
Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Diaz Hendropriyono 

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Kamis (13/2/2020).

Mahfud menegaskan tidak ada pencabutan kewarganegaraan dari pemerintah.

"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Selain itu, ia mengatakan pemerintah hanya melakukan pelarangan WNI eks ISIS kembali ke Indonesia.

"Cuma nggak boleh mereka pulang. Karena mereka ISIS," ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, pencabutan kewarganegaraan harus melalui proses hukum yang ada.

"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Stafsus Presiden

Sementara itu, terkait pernyataan Presiden Jokowi soal 'eks WNI', menurut Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, agar konsisten dengan Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan. Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," kata Dini, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Bahkan, menurutnya, WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI.

Ia menyebut, WNI eks ISIS telah membakar paspor yang mereka miliki.

Staf khusus Presiden Jokowi Dini Purwono (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)
Staf khusus Presiden Jokowi Dini Purwono (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Sehingga, bisa diartikan sebagai pernyataan tak ingin lagi berstatus WNI.

Menurut Dini, WNI juga bisa kehilangan kewarganegaraannya jika tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.

"Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut," jelasnya.

Namun, dirinya tidak bisa mengatakan, orang yang masuk kategori tersebut akan kehilangan status kewarganegaraan.

Sebab, ada juga WNI seperti anak-anak yang berangkat karena ajakan orangtua.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas