Eks ISIS Asal Indonesia Kehilangan Kewarganegaraan RI, Ini Penjelasan Mahfud MD
Mahfud mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 pasal 32 dan 33 pemerintah tetap perlu melakukan proses hukum
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan dasar hukum yang membuat 689 eks ISIS asal Indonesia kehilangan kewarganegaraannya.
Mahfud mengatakan, mereka kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 huruf d tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berbunyi "Setiap Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dinas tentara asing tanpa seizin presiden".
"Menurut Undang-Undang, orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut UU pasal 23 ayat 1 butir d," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Kamis (13/2/2020).
Baca: Debat Seru ISIS Eks WNI, Fadli Zon Lebih Percaya Berita, Fadjroel Rachman Datang Langsung saat Rapat
Baca: Pemuda Ini Mengaku Menyesal ke Suriah, Tertipu Propaganda ISIS di Media Sosial
Meski begitu, Mahfud mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 pasal 32 dan 33 pemerintah tetap perlu melakukan proses hukum administrasi terkait kehilangan status kewarganegaraan tersebut.
Pada pasal 32 disebutkan pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya WNI yang memenuhi syarat kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia kemudian mengkoordinasikan kepada Menteri.
Jika yang mengetahui pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya hal tersebut, maka ia melaporkan secara tertulis kepada pejabat.
Jika anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya hal tersebut, maka ia melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.
Kemudian di pasal 33 disebutkan laporan pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang tinggal di luar negeri sekurangnya memuat nama lengkap, alamat pelapor dan terlapor dan alasan kehilangan Kewarganegaraan terlapor.
Laporan tersebut juga dapat dilampiri fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan dan fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Lebih lanjut, pasal 34 PP nomor 2 tahun 2007 tersebut mennyebutkan sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dan laporan tersebut kemudian menteri memeriksa kebenaran laporan tentang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Untuk pemeriksaan tersebut, menteri melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan instansi terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, menteri kemudian menetapkan Keputusan Menteri tentang nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kemudian menteri menyampaikan tembusan keputusan menteri tersebut disampaikan ke presiden dan pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang yang kehilangan kewarganegaraan.
"Jadi jangan mempertentangkan (pernyataan) saya dengan Pak Moeldoko. Pak Moeldoko benar mengatakan mereka kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis. Tetapi kan harus ada proses administrasinya. Hukum administrasi itu diatur di pasal 32 dan 33," kata Mahfud.