Kementerian Agama Persiapkan Regulasi Turunan Undang-Undang Pesantren
Fachrul mengatakan UU Pesantren dibuat untuk menjaga kekhasan dari pondok pesantren. Dirinya mengatakan UU dibuat bukan untuk menyeragamkan pesantren.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan regulasi atau peraturan sebagai turunan Undang Undang (UU) Pesantren.
"Penting saya informasikan bahwa regulasi atau peraturan sebagai turunan UU Pesantren sedang disiapkan Kemenag. Semoga tahun ini bisa diselesaikan sehingga segera ada aturan yang benar-benar berpihak kepada kepentingan besar pesantren," ujar Fachrul melalui keterangan resmi, Jumat (14/2/2020).
Fachrul mengatakan UU Pesantren dibuat untuk menjaga kekhasan dari pondok pesantren. Dirinya mengatakan UU dibuat bukan untuk menyeragamkan pesantren.
Dirinya meyakini bahwa kemajuan bangsa Indonesia sejalan dengan perkembangan pesantren.
Baca: Polisi Gadungan Menuduh Warga Sebagai Bandar Narkoba, Peras Korbannya Rp 100 Juta
"UU Pesantren ini terbit bukan untuk menyeragamkan pesantren, seperti sekolah dan madrasah atau mengatur pesantren agar mengikuti kemauan pemerintah. Akan tetapi UU hadir dalam rangka menjaga keunikan dan kekhasan Pondok pesantren," tutur Fachrul.
Fachrul mengungkapkan bahwa hingga 2020 tercatat sebanyak 28.194 pesantren dengan lima juta santri yang bermukim. Jumlah tersebut belum termasuk dengan santri yang tidak bermukim.
"Kalau ditotalkan dengan santri yang bolak balik rumah ke pondok pesantren dan sebaliknya serta taman-taman pendidikan Alquran dan Madrasah maka jumlah santri kita sebanyak 18 juta orang dengan kurang lebih 1,5 juta tenaga pengajar," pungkas Fachrul.