Minta Anak-anak WNI Eks ISIS Disiapkan Hak Asuh jika Pulang, KPAI: Jika Tak Ada, Negara Ambil Alih
KPAI meminta pemerintah menyiapkan hak asuh anak-anak WNI eks ISIS tersebut, jika benar-benar dipulangkan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
"Namun kajian ini tentu tidak lepas dari pertahanan keamanan, perspektif keamanan global, securities system," kata Ai saat di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Fadjroel Rachman Bela Menag Soal WNI Eks ISIS, Fadli Zon Emosi Sambil Nunjuk-nunjuk: Ga Baca Berita!
Baca: Wacana Pemulangan 600 WNI Eks ISIS Jadi Ramai, Fadli Zon: Gara-gara Menteri Agama
Selain itu, pemerintah harus memperhatikan situasi ekonomi, politik, sosial global dan antarnegara.
Pemerintah diminta untuk tidak serampangan mengambil sikap, karena ini tak hanya menjadi masalah Indonesia, melainkan dunia.
"Yang lebih urgen (mendesak) adalah pada kepemimpinan kita hari ini dalam melakukan koordinasi dan pendalaman," jelasnya.
Menurutnya, jika wacana itu direalisasikan, harus ada rehabilitasi khusus terhadap anak-anak yang dipulangkan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, tak memulangkan WNI eks ISIS karena pemerintah khawatir mereka akan menjadi teroris baru di Indonesia.
Ia mengatakan, keputusan tersebut didapat saat digelar rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo ( Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Cegah WNI Eks ISIS Menyusup, Istana Minta Aparat Waspada dan Siaga: Kemungkinan Mereka Dideportasi
Baca: Waspadai Eks ISIS Masuk ke Indonesia Secara Ilegal
Sebab, pemerintah lebih mementingkan keamanan 267 juta penduduk Indonesia.
Mahfud MD menyebut, sebanyak 689 WNI eks ISIS tersebar di Turki, Suriah, dan beberapa negara lain, berdasarkan data Central Inteligence Agency (CIA).
Namun, pemerintah kemungkinan akan memulangkan anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun.
"Tapi, kita lihat case by case (untuk pemulangan anak usia di bawah 10 tahun)," imbuh Mahfud MD.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Sania Mashabi/Fitria Chusna Farisa/Rakhmat Nur Hakim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.