Tolak Kepulangan WNI Eks ISIS, Moeldoko: Mereka Stateless karena Bakar Paspor
Pemerintah menolak untuk memulangkan para WNI eks ISIS dan menyebut mereka ISIS eks WNI. Moeldoko menegaskan jika hal tersebut sesuai undang-undang.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah membuat keputusan untuk tidak memulangkan para Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).
Kepala Staf Presiden, Moeldoko menyatakan, status para WNI eks ISIS sebagai stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.
Hal tersebut mengacu pada undang-undang kewarganegaraan dan adanya aksi bakar paspor yang dilakukan.
"Itu sudah ada sangat tegas dalam undang-undang. Undang-undang tentang kewarganegaraan karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless."
"Pembakaran paspor adalah salah satu indikator," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Jumat (14/2/2020).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah tidak mencabut kewarganegaraan para WNI eks ISIS ini.
"Kita tidak mencabut kewarganegaraan, ndak boleh merekap ulang karena mereka ISIS. Karena kalau mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya ada kementerian," ungkapnya.
Baca: Wacana Pemulangan 600 WNI Eks ISIS Jadi Ramai, Fadli Zon: Gara-gara Menteri Agama
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah tegas menolak memulangkan para WNI eks ISIS.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mengadakan Rapat Terbatas membahas permasalahan ini.
Menurutnya langkah ini diambil karena pemerintah lebih mementingkan keamanan 260 juta penduduk Indonesia.
Bahkan Jokowi tidak lagi menyebut mereka WNI eks ISIS melainkan ISIS eks WNI.
"Pemerintah mempunyai tanggungjawab keamanan terhadap 260 juta penduduk Indonesia. Itu yang kita utamanakan."
"Oleh sebab itu pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," ujarnya dilansir melalui YouTube Sekertariat Presiden, Selasa (12/2/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.