Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU LLAJ Digugat ke MK Gara-gara Presiden Tak Nyalakan Lampu Motor, Anggota DPR: Berlebihan

Irwan menilai, aturan untuk kendaraan roda dua memang harus detail, mengingat data Kepolisian korban kecelakaan paling banyak

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in UU LLAJ Digugat ke MK Gara-gara Presiden Tak Nyalakan Lampu Motor, Anggota DPR: Berlebihan
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Presiden Jokowi naik motor ke Mal Botani Square Kota Bogor, Rabu (25/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan menyebut menyalakan lampu bagi kendaraan roda dua di siang hari, cukup efektif dalam menekan angka kecelakaan.

"Saya pikir efektif saja, paling tidak naik kendaraan dia sudah memperhatikan beberapa syarat keselamatan," ujar Irwan di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Baca: IIMS Motobike Show 2020: Pecinta Motor dan Pelaku Industri Kendaraan Roda Dua Dipertemukan

Irwan menilai, aturan untuk kendaraan roda dua memang harus detail, mengingat data Kepolisian korban kecelakaan paling banyak dari roda dua atau motor.

"Sehingga sata pikir aturan menyalakan lampu bagi roda dua, saya pikir tidak masalah," ucap Irwan.

Sementara, terkait adanya gugatan dari dua mahasiswa terkait aturan tersebut, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah tidak menyalakan lampu motornya saat berkendara di siang hari, Irwan menyebut hal itu berlebihan.

"Kalau ada satu, dua, tiga kasus misalnya pejabat tidak menggunakan lampu kemudian jadi dasar sosiologis, yuridis untuk merubah pasal, saya pikir juga terlalu berlebihan," papar Irwan.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, dua mahasiswa UKI Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menguji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ ke MK.

Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.

Baca: Cara Akali Spare Part Honda CBR250R yang Langka, Subtitusi Milik Motor Ini

Eliadi merasa dirugikan karena ditilang polisi pada Juli 2019 karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor.

Dia juga mempersoalkan aktivitas Presiden Joko Widodo mengendarai sepeda motor dalam kondisi lampu motor mati pada saat melintas di Tangerang, pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.

Jokowi tak nyalakan lampu motor, mahasiswa gugat UU LLAJ

Presiden Jokowi naik motor ke Mal Botani Square Kota Bogor, Rabu (25/12/2019).
Presiden Jokowi naik motor ke Mal Botani Square Kota Bogor, Rabu (25/12/2019). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Melansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Selasa (4/2/2020).

Agenda sidang ialah pemeriksaan pendahuluan.

Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) bernama Eliadi Hulu dan Ruben Saputra. 

Mereka menilai, aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak berjalan adil.

Pasalnya, pada Juli 2019, Eliadi dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian karena tak menyalakan lampu motor

Padahal, saat itu, Eliadi berkendara pada pukul 09.00 WIB yang menurut dia waktu tersebut masih tergolong pagi hari.

Eliadi membandingkan dengan aktivitas  Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.

Kala itu, Jokowi mengendarai motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, dengan kondisi lampu motor yang mati.

Ia dan Ruben menilai perlakuan tersebut tidak adil di mata hukum.

Sama di mata hukum

Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menilai, tak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo tak menyalakan lampu motor saat berkendara di jalan.

Jika menggunakan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law), seharusnya, Jokowi ditilang oleh pihak kepolisian karena dinyatakan melanggar Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas.

"Tidak ada alasan untuk (Jokowi) tidak menyalakan (lampu), harus menyalakan seharusnya," kata Eliadi usai persidangan pendahuluan uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Eliadi mengatakan, pada saat Jokowi berkendara menggunakan motor, yang bersangkutan tengah berkampanye jelang Pemilu 2019.

Oleh karenanya, ia ragu bahwa hak-hak istimewa presiden melekat di diri Jokowi pada saat itu.

Namun, baik sebagai presiden ataupun calon presiden petahana, menurut Eliadi, seharusnya Jokowi tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seseorang menyalakan lampu ketika berkendara di siang hari atau dalam keadaan tertentu.

Atau, jikapun Jokowi tak menyalakan lampu, seharusnya polisi menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Saya pikir kita harus tetap mengedepankan asas equality before the law, artinya bahwa apabila kita memang telah melanggar hukum maka kita harus ditilang ataupun kita harus diberikan sanksi," ujar Eliadi.

Berikan contoh

Presiden Joko Widodo (berjaket merah) mengendarai motor Kawasaki W 175 custom menuju Pasar Anyar, Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018). Presiden blusukan ke pasar untuk mengecek harga kebutuhan pokok dan mencocokkan dengan angka inflasi. TRIBUNNEWS/BIRO PERS/MUCHLIS
Presiden Joko Widodo (berjaket merah) mengendarai motor Kawasaki W 175 custom menuju Pasar Anyar, Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018). Presiden blusukan ke pasar untuk mengecek harga kebutuhan pokok dan mencocokkan dengan angka inflasi. TRIBUNNEWS/BIRO PERS/MUCHLIS (TRIBUN/TRIBUNNEWS/BIRO PERS/MUCHLIS)

Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menyayangkan Presiden Joko Widodo tak menyalakan lampu saat motor saat berkendara di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Nanas, Tangerang, Banten, pada 4 November 2018.

Menurut mereka, sebagai kepala negara, Jokowi harus menjadi contoh yang baik bagi warganya.

Jokowi seharusnya mengikuti aturan untuk menyalakan lampu kendaraan bermotor, atau, jika ketentuan itu dilanggar,

Presiden harus menerima sanksi yang diberlakukan pada warga negara lainnya.

"Seharusnya Pak Presiden memberikan contoh kepada masyarakatnya bahwa ini loh saya, presiden saja saya taat akan hukum walaupun saya memang melakukan pelanggaran tetapi kemudian saya menerima sanksi yang diberikan oleh petugas kepolisian," ujar Eliadi.

Eliadi menambahkan, seandainya prinsip persamaan di depan hukum itu diterapkan, masyarakat justru akan lebih mengapresiasi Jokowi dan lembaga kepolisian.

"Kami mengapresiasi kinerja dari Pak Polisi apabila memang pada saat itu Pak Jokowi benar-benqr ditilang. Tapi kan kemudian tidak dilakukan penilangan. Ini yang cukup kita sesalkan," kata dia.

Bertentangan dengan UUD

Lewat permohonannya, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Keduanya juga meminta Mahkamah untuk menyatakan dua pasal tersebut, sepanjang frasa "pada siang hari", tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Atau, jika MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".

"Menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak permohonan uji materi ini diajukan," kata Eliadi dalam persidangan.

Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ sendiri berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Saran hakim Majelis Hakim MK meminta pemohon uji materi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memperbaiki berkas permohonan mereka.

Menurut majelis, ada sejumlah penjelasan yang masih kurang dan harus ditambahkan dalam berkas perkara ini.

Misalnya, terkait dengan definisi frasa "siang hari".

Dalam permohonannya, pemohon merasa diperlakukan tak adil setelah dituding melanggar ketentuan wajib menyalakan lampu motor di siang hari saat berkendara.

Padahal, saat itu masih pukul 09.00 WIB dan pemohon menilai waktu tersebut masih tergolong pagi hari.

"Karena Anda keberatan dengan kata siang hari itu. Mungkin agar lebih kuat Anda lihat juga ini ketika pasal ini dibahas apa yang dimaksud dengan siang hari. Supaya penjelasan lebih komprehensif," kata Hakim Saldi Isra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).

Saldi juga meminta supaya pemohon menyertakan bukti kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) sebagai salah satu identitas pemohon yang dilampirkan dalam berkas permohonan.

Bukti kepemilikan SIM diperlukan karena pemohon memperkarakan undang-undang yang berkaitan dengan lalu lintas.

"Karena ini berkaitan dengan pengemudi, mungkin SIM ada, harus dilampirkan juga fotocopy SIM-nya," kata Saldi.

Saldi menerangkan bahwa bukti kepemilikan SIM menjadi penting dalam perkara ini, supaya legal standing atau kedudukan hukum pemohon menjadi kuat.

"Ya mungkin perlu dilampirkan fotokopinya bahwa Anda memang sudah layak mengemudi, ini masuk ke legal standing," ujar dia.

Selain SIM, hakim juga meminta pemohon untuk melampirkan bukti kartu mahasiswa pada berkas permohonan.

Sebab, dalam perkara ini, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra mengajukan permohonan sebagai mahasiswa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas