Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Membayar Guru Honorer, Tapi Ada Syaratnya

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga bisa digunakan untuk membayar honor guru honorer.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dana BOS Bisa Digunakan untuk Membayar Guru Honorer, Tapi Ada Syaratnya
Acep Nazmudin/Kompas.com
Ilustrasi: Guru honorer di Banten tinggal di toilet sekolah, gaji tiap bulan kecil tak sanggup sewa rumah 

Erlangga mengatakan sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, pada pasal 9 terdapat sejumlah ketentuan yang bisa dibiayai oleh dana BOS.

Baca: WHO Jamin Kesehatan WNI yang selesai Diobesevasi di Natuna: Mereka Aman Untuk Dipulangkan

Baca: 11 Senjata Api Milik TNI Diduga Diambil Warga Sekitar Jatuhnya Helikopter Mil Mi-17V5 di Pegunungan

Ini termasuk membeli alat hingga pemeliharaan sarana dan prasarana yang bersifat ringan. Di antaranya penggantian lampu, hingga pemasangan paku, atau sejenisnya.

Anggaran untuk perbaikan atau renovasi yang bersifat sedang hingga besar sudah termasuk di Dana Alokasi Khusus (DAK). Oleh sebab itu, dana BOS tidak digunakan untuk membiayai hal tersebut.

"Jadi itu di luar dana yang sudah ditentukan APBN dan APBD karena tidak boleh digunakan untuk dana yang besar, jadi untuk operasional sekolah saja. Sifat rusaknya bukan rusak sedang dan berat, tapi rusak ringan," ujar Erlangga. (Tribun Network/ras)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas