Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Membayar Guru Honorer, Tapi Ada Syaratnya

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga bisa digunakan untuk membayar honor guru honorer.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dana BOS Bisa Digunakan untuk Membayar Guru Honorer, Tapi Ada Syaratnya
Acep Nazmudin/Kompas.com
Ilustrasi: Guru honorer di Banten tinggal di toilet sekolah, gaji tiap bulan kecil tak sanggup sewa rumah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama telah tersalurkan sebanyak 80 persen sejak Jumat (14/2/2020) lalu.

Penyaluran BOS tahap pertama ke sekolah-sekolah akan rampung pada Senin (17/2/2020) besok.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Kresnadi Prabowo Mukti dalam sebuah forum diskusi di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

Kresnadi mengatakan dana BOS telah tersalurkan sebanyak 80 persen ke sekolah-sekolah per Jumat.

"Per Jumat kemarin sudah Rp 8 triliun ke sekolah," ujar Kresnadi.

Kresnadi mengatakan penyaluran dana BOS tahap pertama akan dirampungkan pada Senin (17/2/2020).

Dana BOS tahun 2020 tahap I dianggarkan sebesar Rp 9,8 triliun.

Berita Rekomendasi

Dana tersebut akan disalurkan ke rekening 136.579 sekolah yang berhak.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga bisa digunakan untuk membayar honor guru honorer.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ade Erlangga Masdiana mengatakan hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020.

"Seperti yang disebutkan di pasal 9, Permendikbud tahun 2020 menyebut di poin terakhir di bagian (i) penggunaan dana BOS itu bisa dipakai untuk membayar honor guru, tapi maksimum 50 persen," ujar Erlangga pada sebuah forum diskusi di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

Namun demikian, Erlangga mengatakan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer untuk menerima dana BOS.

Pertama, guru honorer penerima dana BOS bukan baru direkrut pada tahun 2020. Guru yang direkrut sebelum tanggal 31 Desember 2019 bisa mendapatkan dana BOS.

Baca: Penyaluran BOS Tahap I Rampung Senin Besok

Baca: Ma’ruf Cahyono Ajak Alumni Hadir Dalam Reuni Akbar FH Unsoed

"Batas waktunya direkrut tanggal 31 Desember 2019," kata Erlangga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas