Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Keluar dari Lapas Sukamiskin Hari Ini
Di Lapas Sukamiskin, Rudi menjalani hukuman selama 7 tahun. Seharusnya ia bebas pada 14 Agustus 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) Rudi Rubiandini ke luar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat per hari ini, Minggu (16/2/2020).
"Benar, sudah bebas hari ini. Rudi bebas setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Kalapas Sukamiskin Abdul Karim saat dimintai konfirmasi, Minggu (16/2/2020).
Di Lapas Sukamiskin, Rudi menjalani hukuman selama 7 tahun. Seharusnya ia bebas pada 14 Agustus 2020. Rudi kemudian mendapat remisi selama 3 bulan. Setelah terkena remisi, Rudi harusnya bebas 16 Mei 2020.
Baca: Inilah Wajah Pemegang Akun WO di Cianjur yang Tipu Calon Pengantin, Kabur Ngaku Keguguran
Baca: Makanan Yang Dapat Mempercepat Terjadinya Kehamilan
Namun Minggu ini, Rudi menerima cuti jelang bebas. Abdul Karim belum bisa memberikan komentar banyak terkait hal tersebut. Dia mengatakan Lapas Sukamiskin akan memberikan pernyataan lebih lanjut Senin (17/2/2020) besok.
"Mengenai penjelasan administrasi dan lain-lain, rencananya besok baru kami rilis," kata Karim.
Meski mendapat cuti jelang bebas, Rudi diwajibkan lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sampai dengan 16 Mei 2020, atau di hari ketika ia bebas nanti.
Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Rudi terbukti menerima suap terkait pelaksanaan proyek di lingkungan SKK Migas.
Sidang Rudi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/4/2014). Adapun hakim anggota terdiri dari Purwono Edi, Anwar, Matheus Samiadji, dan Ugo.
"Menyatakan terdakwa Rudi Rubiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Amin.
Menurut hakim, Rudi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga. Dalam pertimbangannya, Rudi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan ialah Rudi berlaku sopan selama sidang, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Baca: Hasil Survei Indo Barometer: Ahok Ungguli Anies soal Banjir, Anies Kalahkan Ahok di Masalah Ini
Hakim menjelaskan, sebagaimana dakwaan kesatu, Rudi menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia sebesar 900.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura.
Menurut hakim, uang yang diterima Rudi terbukti terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Maluku Besok Senin 17 Februari 2020, AMbon Hujan Pagi hingga Siang
Selain itu, Rudi juga menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar 522.500 dolar AS. Uang ini diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). Sejumlah uang ini diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi alias Ardi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.