Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

78 WNI Kru Kapal Diamond Princess Tidak Perlu Jalani Karantina Kesehatan Saat Pulang ke Indonesia

78 WNI yang bekerja sebagai kru Kapal Pesiar Diamond Princess yang dikarantina di perairan Jepang dipastikan dalam keadaan sehat.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 78 WNI Kru Kapal Diamond Princess Tidak Perlu Jalani Karantina Kesehatan Saat Pulang ke Indonesia
Tribunnews.com/ Apfia Tioconny Billy
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto saat ditemui di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kondisi 78 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai kru Kapal Pesiar Diamond Princess yang dikarantina di perairan Jepang dipastikan dalam keadaan sehat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, Achmad Yurianto sesuai dengan protokol kesehatan 78 WNI tersebut tetap harus menjalani karantina.

“Alhamdulilah WNI kita negatif semua, tidak ada yang terinfeksi tapi harus tetap dikarantina,” kata Yuri di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Kapal tersebut harus dikarantina di tengah perairan Yokohama, Jepang karena ditemukan 355 orang terinfeksi virus corona (COVID-19).

Baca: Cerita Mahasiswa yang Sembuh dari Virus Corona Seusai Minum Obat HIV Kaletra

Masa karantina kapal Diamond Princess berlangsung 14 hari dan rencananya akan berakhir pada 19 Februari 2020.

Yuri memastikan nantinya jika 78 WNI pulang ke Indonesia tidak perlu lagi dilakukan observasi kesehatan di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Mereka cukup sekali menjalani proses karantina.

Baca: Update Korban Virus Corona, Jumlah Tewas 1775 Jiwa, Hingga Prediksi Hilang di Bulan April

“Semua sehat dan pas pulang tidak usah karantina lagi,” ungkap Yuri.

Untuk waktu kepulangan mereka, diketahui 78 WNI tersebut masih terikat kontrak kerja dengan pihak perusahaan dan masih harus mengikuti aturan kontrak tersebut.

“Karena terkait kontrak kerja (waktu pulang) akan mengikuti kesepakatan dengan perusahaan,” kata Yuri.

Korban meninggal dunia akibat virus corona di China capai 1.770 orang

Korban tewas akibat virus corona (COVID-19) meningkat menjadi 1.770 orang, per Senin (17/2/2020).

Teranyar 105 orang meninggal, menurut Komisi Kesehatan Nasional, pada Senin (17/2/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas