Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Cabut UU, Ketua Baleg: Kita Akan Uji
Politikus Partai Gerindra itu enggan menanggapi adanya potensi pasal tersebut akan menciptakan kekuasaan yang otoriter.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan DPR akan menguji pasal 170 dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mencabut undang-undang (UU) lewat peraturan pemerintah (PP).
Menurutnya, perdebatan panjang akan tersaji saat pembahasan Omnibus Law antara DPR bersama pemerintah.
"Menurut saya itu perdebatannya masih sangat panjang. Itu pasti akan kita uji apakah besesuaian dengan Undang-Undang Dasar atau tidak," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Baca: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Sebut PP Bisa Cabut UU, Ini Respons dari Mahfud MD hingga Yasonna Laoly
"Menyangkut subtansi kita akan lihat, pasti akan didiskusikan," imbuhnya.
Politikus Partai Gerindra itu enggan menanggapi adanya potensi pasal tersebut akan menciptakan kekuasaan yang otoriter.
Kata Supratman, jika UU bertentangan dengan konstitusi maka secara otomatis akan batal menurut hukum.
"Bukan soal menimbulkan kekuasaan yang kuat terhadap eksekutif tetapi apakah sudah sesuai. Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi kalau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, secara hukum dia batal menurut hukum," ujarnya.
Baca: PP Bisa Cabut UU dalam Draf Omnibus Law, Legislator Gerindra: Seharusnya Pemerintah Paham Regulasi
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 berbunyi:
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat berikutnya, Pasal 170 ayat 3 menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan DPR.
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.