Dana BOS Naik Rp 100.000 dan Jangka Pencairan Dipangkas, Sekolah Juga Wajib Publikasi Dana
Pemerintah memutuskan menaikkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), untuk siswa sekolah.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan menaikkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), untuk siswa sekolah.
Naiknya jumlah dana BOS siswa ini diumumkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kenaikan dana BOS ditetapkan, dari jenjang sekolah dasar sampai sekolah menengah akhir.
Ketiganya, disamaratakan yaitu Rp 100.000 untuk masing-masingnya.
Khusus untuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), tidak dinaikkan karena sebelumnya sudah dirubah.
Berikut data rinciannya dari Kemenkeu, dilansir KompasTV:
1. SD Rp 800.000 menjadi 900.000 per siswa
2. SMP Rp 1.000.000 menjadi 1.100.000 per siswa
3. SMA Rp 1.400.000 menjadi 1.500.000 per siswa
4. SMK Rp 2.000.000 per siswa
Sebelumnya, tahap pencairan dana BOS ini kerap menempuh jalur yang panjang, sebelum masuk ke rekening sekolah.
Pemerintah pusat menyalurkan dana ke rekening daerah, sebelum ditransfer lagi ke sekolah-sekolah.
Jalan panjang ini, yang kemudian dipangkas pemerintah.
Tahap pencairan dana BOS kini juga disederhanakan dari 4 kali, menjadi tiga kali.
"Pencairannya tiga kali, jadi jauh lebih sederhana," jelas Sri Mulyani dilansir dari Kompas TV (10/2/2020).
Pada tahap pertama akan dibayarkan sebesar 30 persen.
Tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap terakhir yakni 30 persen.
Sedangkan untuk waktu pencairannya, ada tiga bulan yang ditunjuk sebagai perkiraan waktu tercepat.
Yakni, tahap satu paling cepat Januari, tahap dua April dan tahap tiga pada September.
Untuk cara pencairannya, pihak Kemenkeu mengikuti kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Syarat-syarat pencairannya akami mengikuti Mendikbud."
Baca: Dana BOS Tahap I Cair Hari Ini Rp 9,8 Triliun, Langsung Masuk Rekening Sekolah
Sri Mulyani menambahkan, untuk dua jenis BOS yang lain tidak terlalu banyak berubah.
Khusus BOS untuk siswa, yang banyak mengalami modifikasi.
"BOS Kinerja dan BOS Afirmasi, kita memberikan sekaligus paling cepat April 100 persen."
"Sekali lagi, yang akan berubah banyak adalah di BOS Reguler," ujarnya.
Semua upaya perbahan dana bantuan pada siswa ini, tujuannya untuk membantu salah satu program Mendikbud.
"Ini tujuannya untuk mendukung programnya Mas Nadiem, yaitu 'Merdeka Belajar' itu," jelas Sri Mulyani.
Sekolah Wajib Lakukan Transparansi Dana BOS
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menegaskan akan memperketat pengawasan dana BOS.
"Transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin besar.
"Makin banyak diberi kebebasan dalam alokasi penggunaannya, maka makin tinggi transparansinya," ujar Nadiem di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020) dikutip dari Serambinews.com.
Sekolah yang urung melaporkan penggunaan dana pada tahap pertama dan kedua, tidak akan mendapatkan dana BOS tahap ketiga.
"Jadinya, kita harus ada 100 persen dari semua sekolah melakukan pelaporan lewat online, untuk bisa menerima kiriman yang terakhir yang ketiga," jelas Nadiem.
Pihak sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan, dan alokasi penggunaan dana tersebut pada masyarakat.
Publikasi bisa dilakukan di papan informasi sekolah.
"Jadi, bukan kementerian saja yang bisa melihat hasil laporannya, tapi juga masyarakat di sekitar sekolah, komunitas, serta orang tua bisa melihat dana BOS digunakan untuk apa saja."
Ini untuk meningkatkan transparansi," terang Nadiem.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Serambinews/Fahdi)