Dana BOS Naik Rp 100.000 dan Jangka Pencairan Dipangkas, Sekolah Juga Wajib Publikasi Dana
Pemerintah memutuskan menaikkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), untuk siswa sekolah.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan menaikkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), untuk siswa sekolah.
Naiknya jumlah dana BOS siswa ini diumumkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Kenaikan dana BOS ditetapkan, dari jenjang sekolah dasar sampai sekolah menengah akhir.
Ketiganya, disamaratakan yaitu Rp 100.000 untuk masing-masingnya.
Khusus untuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), tidak dinaikkan karena sebelumnya sudah dirubah.
Berikut data rinciannya dari Kemenkeu, dilansir KompasTV:
1. SD Rp 800.000 menjadi 900.000 per siswa
2. SMP Rp 1.000.000 menjadi 1.100.000 per siswa
3. SMA Rp 1.400.000 menjadi 1.500.000 per siswa
4. SMK Rp 2.000.000 per siswa
Sebelumnya, tahap pencairan dana BOS ini kerap menempuh jalur yang panjang, sebelum masuk ke rekening sekolah.
Pemerintah pusat menyalurkan dana ke rekening daerah, sebelum ditransfer lagi ke sekolah-sekolah.
Jalan panjang ini, yang kemudian dipangkas pemerintah.
Tahap pencairan dana BOS kini juga disederhanakan dari 4 kali, menjadi tiga kali.
"Pencairannya tiga kali, jadi jauh lebih sederhana," jelas Sri Mulyani dilansir dari Kompas TV (10/2/2020).
Pada tahap pertama akan dibayarkan sebesar 30 persen.
Tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap terakhir yakni 30 persen.