Dana BOS Naik Rp 100.000 dan Jangka Pencairan Dipangkas, Sekolah Juga Wajib Publikasi Dana
Pemerintah memutuskan menaikkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), untuk siswa sekolah.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
Sekolah yang urung melaporkan penggunaan dana pada tahap pertama dan kedua, tidak akan mendapatkan dana BOS tahap ketiga.
"Jadinya, kita harus ada 100 persen dari semua sekolah melakukan pelaporan lewat online, untuk bisa menerima kiriman yang terakhir yang ketiga," jelas Nadiem.
Pihak sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan, dan alokasi penggunaan dana tersebut pada masyarakat.
Publikasi bisa dilakukan di papan informasi sekolah.
"Jadi, bukan kementerian saja yang bisa melihat hasil laporannya, tapi juga masyarakat di sekitar sekolah, komunitas, serta orang tua bisa melihat dana BOS digunakan untuk apa saja."
Ini untuk meningkatkan transparansi," terang Nadiem.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Serambinews/Fahdi)
Berita Rekomendasi