Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana BOS Naik Rp 100.000 dan Jangka Pencairan Dipangkas, Sekolah Juga Wajib Publikasi Dana

Pemerintah memutuskan menaikkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), untuk siswa sekolah.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dana BOS Naik Rp 100.000 dan Jangka Pencairan Dipangkas, Sekolah Juga Wajib Publikasi Dana
Internet
Ilustrasi dana BOS 

Sedangkan untuk waktu pencairannya, ada tiga bulan yang ditunjuk sebagai perkiraan waktu tercepat.

Yakni, tahap satu paling cepat Januari, tahap dua April dan tahap tiga pada September.

Untuk cara pencairannya, pihak Kemenkeu mengikuti kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Syarat-syarat pencairannya akami mengikuti Mendikbud."

Baca: Dana BOS Tahap I Cair Hari Ini Rp 9,8 Triliun, Langsung Masuk Rekening Sekolah

Sri Mulyani menambahkan, untuk dua jenis BOS yang lain tidak terlalu banyak berubah.

Khusus BOS untuk siswa, yang banyak mengalami modifikasi.

"BOS Kinerja dan BOS Afirmasi, kita memberikan sekaligus paling cepat April 100 persen."

Berita Rekomendasi

"Sekali lagi, yang akan berubah banyak adalah di BOS Reguler," ujarnya.

Semua upaya perbahan dana bantuan pada siswa ini, tujuannya untuk membantu salah satu program Mendikbud.

"Ini tujuannya untuk mendukung programnya Mas Nadiem, yaitu 'Merdeka Belajar' itu," jelas Sri Mulyani.

Sekolah Wajib Lakukan Transparansi Dana BOS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menegaskan akan memperketat pengawasan dana BOS.

"Transparansi dan akuntabilitas menjadi semakin besar.

"Makin banyak diberi kebebasan dalam alokasi penggunaannya, maka makin tinggi transparansinya," ujar Nadiem di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020) dikutip dari Serambinews.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas