Draf Omnibus Law Cipta Kerja Sebut PP Bisa Cabut UU, Ini Respons dari Mahfud MD hingga Yasonna Laoly
Pasal dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dikabarkan ada aturan yang menyebut pemerintah bisa mencabut UU melalui peraturan pemerintah (PP).
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pasal dalam draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, dikabarkan ada aturan yang menyebut pemerintah bisa mencabut UU melalui peraturan pemerintah (PP).
Kabar tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah tokoh, termasuk Menko Polhukam Mahfud MD, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dan Menkumham Yasonna Laoly.
Mahfud MD dan Azis Syamsuddin menilai aturan dalam draf tersebut keliru dan salah ketik.
Sementara itu, Yasonna Laoly menyebut PP tak bisa untuk membatalkan ataupun mengubah Undang-undang.
Baca: Mahfud MD Duga Pasal 170 Pada Draf RUU Omnibus Law Salah Ketik
Baca: Ketua MK Luruskan Pandangan Sejumlah Pihak Terkait RUU Omnibus Law
Berikut penjelasan lengkapnya:
Mahfud MD
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, ada kemungkinan penempatan aturan di dalam draf tersebut karena salah ketik.
Sebab, PP dan peraturan presiden tak bisa untuk mengubah isi Undang-undang.
Sehingga, dirinya menduga ada sebuah kesalahan dalam pengetikannya.
"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Senin (17/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, jika UU diganti lewat PP pengganti undang-undang (perppu) bisa dilakukan.
"Kalau UU diganti dengan perppu itu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapan pun bisa," jelas Mahfud MD.
Sehingga, ia meminta pasal 170 draf Omnibus Law Cipta Kerja itu disampaikan kepada DPR RI.
"Coba nanti dipastikan lagi, saya tidak yakin kok ada isi UU bisa diganti dengan PP. Coba nanti dicek dulu ya, pasal berapa? Nanti saya cek," imbuh Mahfud.