Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irwandi Yusuf Huni Kamar Nomor 40 di Lapas Sukamiskin, Satu Blok dengan Setnov dan Nazaruddin

Irwandi Yusuf resmi jadi penghuni Lapas Sukamiskin Bandung, sebuah lapas yang mayoritas penghuninya adalah terpidana kasus korupsi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Irwandi Yusuf Huni Kamar Nomor 40 di Lapas Sukamiskin, Satu Blok dengan Setnov dan Nazaruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Nizarli atas sepengetahuan Irwandi telah menerima Rp 3,7 miliar.

Adapun, uang tersebut berasal dari pihak mantan tim sukses Irwandi yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Aceh.

Menurut jaksa, setelah menerima uang tersebut, Irwandi tidak melaporkan penerimaan kepada KPK.

Baca: Penampilan Anggun Mayangsari Gunakan Kebaya Hijau Transparan Saat Hadiri Pernikahan Cucu Soeharto

Baca: Ombudsman Ingatkan agar Pemerintah Beri Kepastian Soal Perpres Harga Gas

Sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

Irwandi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atas vonis hakim itu, Irwandi kemudian mengajukan banding.

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019). Sebelumnya Irwandi Yusuf telah didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima suap sebesar Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dan menerima gratifikasi Rp41,7 miliar selama menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022. (Tribunnews/Jeprima)
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019). Sebelumnya Irwandi Yusuf telah didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima suap sebesar Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dan menerima gratifikasi Rp41,7 miliar selama menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)
Berita Rekomendasi

Namun bukannya berkurang, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menambah hukuman untuk Irwandi menjadi 8 tahun penjara.

Setelah itu Irwandi menyewa jasa Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, tetap saja permohonan kasasinya ditolak.(tribun jabar/meg/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas