Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Duga Pasal 170 Pada Draf RUU Omnibus Law Salah Ketik

Mahfud menegaskan bahwa undang-undang tidak bisa diganti lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahfud MD Duga Pasal 170 Pada Draf RUU Omnibus Law Salah Ketik
Mafani Fidesya Hutauruk
Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menduga ada kesalahan ketik dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam pasal 170 ayat Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan bahwa pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan yang ada pada UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan dalam UU yang tidak diubah dalam UU tersebut.

Lalu pada pasal 170 ayat (2) disebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP. Pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan, dalam rangka penetapan PP, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Baca: Pelaku Aborsi Ilegal di Jakarta Terungkap Buang Ratusan Janin di Sepiteng

"Isi UU diganti dengan PP, diganti dengan Perpres itu tidak bisa. Mungkin itu (Pasal 170 Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja) keliru ketik," ujar Mahfud di Balai Purnomo Prawiro, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

Mahfud menegaskan bahwa undang-undang tidak bisa diganti lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut Mahfud, produk peraturan yang dibuat pemerintah dan dapat mengganti UU adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

Baca: Korban Tewas Akibat Virus Corona Sudah Sentuh 1.770 Orang di China

"Prinsipnya begini, prinsipnya tak bisa sebuah UU diubah dengan PP atau Perpres. Kalau dengan Perppu bisa," tegas Mahfud.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Mahfud mengaku tidak mengetahui ada aturan tersebut pada Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Mahfud, sebaiknya pasal tersebut disampaikan ke DPR dalam proses pembahasan.

"Oleh sebab itu, kalau ada yang seperti itu disampaikan saja ke DPR dalam proses pembahasan. Coba nanti dipastikan lagi saya tidak yakin kok ada isi UU Bisa diganti dengan Perppu," pungkas Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas