Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Pastikan Omnibus Law Cipta Kerja Untungkan Buruh

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disusun pemerintah dipastikan akan menguntungkan buruh.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD Pastikan Omnibus Law Cipta Kerja Untungkan Buruh
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disusun pemerintah dipastikan akan menguntungkan buruh.

Mahfud MD mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dirancang bukannya untuk menguntungkan investor sebagaimana dipahami banyak buruh saat ini.

"Karena ini UU sebenarnya dulu namanya cipta lapangan kerja, bukan UU investasi. Jadi jangan dikaitkan ini hanya mau menguntungkan investor, tidak. ini diciptakan untuk menguntungkan buruh," kata Mahfud MD di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Baca: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 17-19 Februari 2020, Hujan Disertai Petir di Jabodetabek hingga Papua

"Kalau ada yang merasa buruh mau dirugikan baca dulu undang-undangnya," tambahnya.

Mengenai isu yang menyebut konten dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa diubah menggunakan Peraturan Presiden (Perpres), Mahfud menegaskan itu tidak benar.

Andai ada, tentunya itu merupakan sebuah kesalahan dalam perancangan UU.

Berita Rekomendasi

"Bahkan ada yang mengatakan UU ini bisa diubah dengan Perpres, tidak bisa. Mana ada UU diubah dengan Perpres, kalau ada muatan begitu di UU itu pasti salah," kata Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan, pandangan tersebut ada diduga karena adanya salah tafsir.

Baca: Doktor Psikologi Diduga Lecehkan Klien, Ini Faktor yang Harus Dipertimbangkan Saat Pilih Psikolog

Alasannya, Perpres hanya bisa digunakan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan yang ada dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Mungkin ketentuan lebih lanjut tentang UU ini diatur dengan Perpres bisa," ujarnya.

"Tapi kalau isi UU ini bisa diubah dengan Perpres pasti salah dari ilmu perundang-undangan," tambah Mahfud MD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas