Menkumham Sebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja Diciptakan Untuk Buka Lebih Banyak Lapangan Kerja
Yasonna Laoly mengatakan tujuan dibuatnya RUU Cipta Kerja menggunakan konsep Omnibus Law untuk membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan tujuan dibuatnya RUU Cipta Kerja menggunakan konsep Omnibus Law untuk membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
Hal tersebut dalam mengurangi angka pengangguran di Indonesia yang kini mencapai 7 juta jiwa.
Jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat bonus demografi mengakibatkan jumlah pengangguran bertambah setidaknya mencapai 2 juta jiwa setiap tahunnya.
Baca: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Sebut PP Bisa Cabut UU, Ini Respons dari Mahfud MD hingga Yasonna Laoly
"Ada 7 juta pengangguran sekarang dan memasuki satu masa bonus demografi setiap tahun akan bertambah 2 juta jiwa lapangan kerja," kata Yassona Laoly di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Menurut Yassona, mengurangi angka pengangguran akan sulit dilakukan tanpa adanya perubahan mendasar pada model UU Cipta Kerja.
"Maka kita berpikir satu model pembentukan UU yang dapat meyelesaikan persoalan-persoalan disharmoni atau ketentuan perundangan undangan yang menghambat dalam satu rencana UU," katanya.
Yasonna pun mengamini adanya kontroversi di masyarakat perihal RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Menurutnya hal tersebut terjadi karena sebuah perbedaan pandangan.
Baca: PP Bisa Cabut UU dalam Draf Omnibus Law, Legislator Gerindra: Seharusnya Pemerintah Paham Regulasi
Ia pun menampik isu miring yang menyebut RUU tersebut dirancang hanya menguntungkan pemilik modal dan merugikan para pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Dikatakan kontroversi itu biasalah di dalam satu peraturan ada perspektif lain ini penguatan UMKM-nya sangat jelas kok. Konsepnya membuka lapangan kerja itu juga sangat jelas," ujar Yassona.
Lebih lanjut, Yassona mengungkapkan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, dalam penerapannya, diharapkan bisa memberi kesempatan bagi Badan Usaha Milik Desa (Bungdes) untuk bertumbuh.
Dengan begitu, diharapkan RUU ini dapat berdampak positif.
Khususnya dalam upaya meningkatkan nilai perekonomian dan taraf hidup masyarakat.
"Kita tidak hanya memberikan kesempatan investasi kepada pengusaha atau pemilik modal tapi juga mendorong pertumbuhan UMKM bahkan Bungdes diperhatikan. Bagaimana supaya Bungdes punya kesempatan dalam bertumbuh," katanya.