Nama Istri Eks Mendag Enggartiasto Lukita Muncul Dalam Sidang Kasus Suap Impor Bawang Putih
Peggy Lukita, istri mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, disebut dalam persidangan kasus dugaan suap impor bawang putih.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peggy Lukita, istri mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, disebut dalam persidangan kasus dugaan suap impor bawang putih.
Sidang kasus dugaan suap impor bawang putih yang menjerat politikus PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, Direktur PT Asia Tech, Elviyanto, dan karyawan di PT Asia Tech, Mirawati Basri ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/2/2020).
Nama Peggy Lukita disebut saat Indiyana alias Nino,pengusaha batu bara memberikan kesaksiannya dalam sidang perkara dugaan suap izin kuota impor bawang putih.
Baca: Harga Bawang Putih di Padang Naik Dua Kali Lipat, Stok Berkurang Diduga Karena Isu Virus Corona
Nino merupakan pihak yang megenalkan Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Chadry Suanda alias Afung Direktur PT Cahya Sakti Agro (CSA) kepada Mirawati Basri.
Nino mengungkapkan Mirawati Basri ingin melobi istri mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Peggy Lukita untuk mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih.
Nino berupaya membantu ketiga pengusaha tersebut untuk mendapatkan SPI dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) yang akan diurus Nyoman.
Baca: Badan Ketahanan Pangan Kementan Pastikan Stok Bawang Putih dan Cabai Aman
Upaya melobi Peggy itu dilakukan, karena Nyoman bersikap tidak ingin membantu mengurusi SPI bawang putih.
Sehingga, Mirawati menyarankan alternatif lain dalam pengurusan izin kuota impor bawang putih tersebut.
"Akhirnya, Mba Mira (Mirawati Basri,-red) ngomong ada jalur lain. Nah disitu Mba Mira bicara bahwa memang saya ada jalur lain. Nah disitu Ibu Mendag," ungkap Nino.
Mirawati berencana melobi Peggy untuk mempermudah mengurus SPI saat perjalanan dinas.
Namun, belum diketahui realisasi dari upaya melobi istri mantan menteri tersebut.
Baca: Manfaat Bawang Merah untuk Kesehatan Kulit, dari Cegah Jerawat hingga Detoksifikasi
Untuk diketahui, I Nyoman Dhamantra, anggota Komisi VI DPR RI periode 2014-2019, didakwa menerima suap senilai Rp 2 miliar dan janji berupa uang sebesar Rp 1,5 Miliar.
I Nyoman Dhamantra didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Mirawati, salah satu karyawan di PT Asia Tech dan Elviyanto, Direktur PT Asia Tech.
Politisi PDI Perjuangan itu diduga mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Cahya Sakti Agro (CSA).
Atas perbuatan itu, Nyoman didakwa Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.