Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di Kemensetneg Dimulai Hari Ini, 17 Februari 2020, Simak Ketentuannya
Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) CPNS 2019 dimulai hari ini, Senin (17/2/2020), peserta dihimbau untuk menaati ketentuan yang berlaku.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
5. Pada saat pelaksanaan SKD, peserta wajib:
a. Hadir di lokasi pelaksanaan SKD selambat-lambatnya 90 menit sebelum jadwal sesi SKD dimulai untuk melakukan registrasi di meja registrasi yang telah ditentukan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini.
b. Membawa Kartu Peserta Ujian CPNS dan Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.
c. Memakai kemeja warna putih, celana panjang/rok warna hitam, sepatu tertutup (rapi dan sopan), jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab), dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi.
6. Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian ke dalam ruang pelaksanaan SKD.
Barang-barang lainnya wajib dititipkan pada penitipan barang (kecuali alat bantu bagi peserta penyandang disabilitas).
7. Bagi pelamar Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 dari kategori P1/TL yang Lulus Seleksi Administrasi (selanjutnya disebut Peserta P1/TL), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta P1/TL dapat menggunakan Nilai SKD Tahun 2018 apabila:
- Nilai SKD Tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang dilamarnya; dan
- kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar Tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran Tahun 2018.
b. Peserta P1/TL yang dapat menggunakan Nilai SKD Tahun 2018 dan memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, wajib hadir untuk mengikuti SKD Tahun 2019 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak mengikuti SKD tahun 2019, maka dinyatakan gugur.
c. Peserta P1/TL yang dapat menggunakan Nilai SKD Tahun 2018 dan memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah Nilai SKD Tahun 2018.
d. Peserta P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf b, apabila Nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.