Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di Kemensetneg Dimulai Hari Ini, 17 Februari 2020, Simak Ketentuannya
Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) CPNS 2019 dimulai hari ini, Senin (17/2/2020), peserta dihimbau untuk menaati ketentuan yang berlaku.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
- Memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara Nilai SKD Tahun 2018 dengan Nilai SKD Tahun 2019.
- Tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah Nilai SKD Tahun 2018.
e. Peserta P1/TL yang kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar Tahun 2019 tidak sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran Tahun 2018, tidak dapat menggunakan Nilai SKD Tahun 2018 dan wajib hadir untuk mengikuti SKD Tahun 2019.
Apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak mengikuti SKD tahun 2019, maka dinyatakan gugur.
8. Oleh karena tidak tersedianya area parkir, peserta dan pengantar tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan bermotor.
9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun.
Maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara.
10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tangung jawab peserta.
11. Hasil SKD dan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara setneg.go.id.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.