Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di Kemensetneg Dimulai Hari Ini, 17 Februari 2020, Simak Ketentuannya
Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) CPNS 2019 dimulai hari ini, Senin (17/2/2020), peserta dihimbau untuk menaati ketentuan yang berlaku.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM – Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) CPNS 2019 di Kementerian Sekretariat Negara(Kemensetneg) dimulai hari ini, Senin (17/2/2020).
Tes SKD di Kemensetneg akan berlangsung hingga Senin, 24 Februari 2020.
Ada beberapa sesi yang dijadwalkan untuk setiap harinya.
Pastikan Anda mengetahui jadwal dan ketentuannya di laman setneg.go.id.
SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) itu dilaksanakan di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara, Jln. Gaharu I Nomor 1, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Apabila peserta tidak hadir mengikuti SKD CPNS 2019, maka dinyatakan gugur.
Dalam pengumuman juga disampaikan, lokasi yang dijadikan tes tidak tersedia area parkir.
Sehingga, peserta dan pengantar tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan bermotor.
Baca: Cara BKN Tentukan Peserta SKD Lolos ke Tahap SKB CPNS 2019, Tidak Hanya Lulus Passing Grade
Baca: Peserta SKD CPNS Lakukan Kesalahan Lupa Klik Simpan Berakhir Dapat Nilai Terendah: Nol
Berikut Pengumuman Nomor P-03/PANSEL.KEMENSETNEG/CPNS/12 /2019, pada 13 Desember 2019, ada hal-hal yang harus perhatikan peserta tes SKD, diantaranya:
1. SKD Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Tempat tes dilaksanakan di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara, Jln. Gaharu I Nomor 1, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, pada tanggal 17 s.d. 24 Februari 2020.
2. Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi (selanjutnya disebut Peserta) wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Jika tidak mengikuti tes SKD dinyatakan gugur.
3. Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
4. Peserta wajib mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS secara mandiri pada kertas A4 dan berkualitas baik dengan melakukan login pada akun sscn masing-masing di laman https://sscn.bkn.go.id.
5. Pada saat pelaksanaan SKD, peserta wajib:
a. Hadir di lokasi pelaksanaan SKD selambat-lambatnya 90 menit sebelum jadwal sesi SKD dimulai untuk melakukan registrasi di meja registrasi yang telah ditentukan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini.
b. Membawa Kartu Peserta Ujian CPNS dan Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang.
c. Memakai kemeja warna putih, celana panjang/rok warna hitam, sepatu tertutup (rapi dan sopan), jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab), dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi.
6. Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP/Surat Keterangan Perekaman Data KTP/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian ke dalam ruang pelaksanaan SKD.
Barang-barang lainnya wajib dititipkan pada penitipan barang (kecuali alat bantu bagi peserta penyandang disabilitas).
7. Bagi pelamar Seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 dari kategori P1/TL yang Lulus Seleksi Administrasi (selanjutnya disebut Peserta P1/TL), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta P1/TL dapat menggunakan Nilai SKD Tahun 2018 apabila:
- Nilai SKD Tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang dilamarnya; dan
- kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar Tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran Tahun 2018.
b. Peserta P1/TL yang dapat menggunakan Nilai SKD Tahun 2018 dan memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, wajib hadir untuk mengikuti SKD Tahun 2019 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak mengikuti SKD tahun 2019, maka dinyatakan gugur.
c. Peserta P1/TL yang dapat menggunakan Nilai SKD Tahun 2018 dan memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah Nilai SKD Tahun 2018.
d. Peserta P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf b, apabila Nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh:
- Memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara Nilai SKD Tahun 2018 dengan Nilai SKD Tahun 2019.
- Tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah Nilai SKD Tahun 2018.
e. Peserta P1/TL yang kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar Tahun 2019 tidak sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran Tahun 2018, tidak dapat menggunakan Nilai SKD Tahun 2018 dan wajib hadir untuk mengikuti SKD Tahun 2019.
Apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak mengikuti SKD tahun 2019, maka dinyatakan gugur.
8. Oleh karena tidak tersedianya area parkir, peserta dan pengantar tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan bermotor.
9. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun.
Maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara.
10. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tangung jawab peserta.
11. Hasil SKD dan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara setneg.go.id.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.