Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi yang Gendong ke Rumah Sakit Penumpang Busway Diberi Penghargaan Ombudsman: Cerminan Bagi Kita

Viral gendong penderita serangan jantung, Bripka Sigit diberi penghargaan oleh Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai. Ia dianggap sebagai teladan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in Polisi yang Gendong ke Rumah Sakit Penumpang Busway Diberi Penghargaan Ombudsman: Cerminan Bagi Kita
Twitter/Divisi Humas Polri
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai memberikan penghargaan kepada Bripka Sigit Prabowo di halaman Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (17/2/2020). 

Dilansir Kompas.com, Kasatlantas Satwil Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengungkapkan Bripka Sigit saat itu tengah mengatur lalu lintas.

Baca: Polisi Gadungan Menuduh Warga Sebagai Bandar Narkoba, Peras Korbannya Rp 100 Juta

Saat tengah bertugas, Bripka Sigit mendapat kabar ada penumpang Transjakarta yang sakit di bagian jantung.

"Kemudian dia (Bripka Sigit) datang dan menggendong David dari Halte Harapan Kita ke dalam rumah sakit Harapan Kita," kata Hari saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).

Bripka Sigit pun dengan cepat menggendong David ke rumah sakit tersebut.

Bahkan, Bripka Sigit tidak sempat melepas helm.

Sementara itu, David sudah dalam penanganan dokter pihak rumah sakit Harapan Kita.

Viral di Sosial Media

BERITA REKOMENDASI

Foto dan video aksi heroik Bripka Sigit beredar di media sosial, Jumat (14/2/2020).

Tampak ia menggendong seorang pria yang mengalami serangan jantung ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat.

Seorang pria yang digendong petugas tampak memegangi dadanya.

Pria tersebut mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak.

Ia tampak menahan sakit.

Baca: Viral Video Tikus Besar Terjebak dalam Freezer Makanan Beku di Lampung

Sementara itu, petugas polisi masih menggunakan pakaian lengkap dan juga helm.

Perekam video mengungkapkan, petugas kepolisian tersebut bernama Sigit.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas