Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pengancam Pemenggal Kepala Jokowi Dituntut Lima Tahun Penjara

Hermawan Susanto alias Wawan, terdakwa kasus kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden dituntut pidana selama lima tahun penjara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terdakwa Pengancam Pemenggal Kepala Jokowi Dituntut Lima Tahun Penjara
TribunNewsmaker.com Kolase/ Twitter @yusuf_dumdum/ YouTube KompasTV
Hermawan Susanto, pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Hermawan Susanto alias Wawan, terdakwa kasus kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden dituntut pidana selama lima tahun penjara.

Sidang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2020).

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Permana saat membacakan tuntutan.

Baca: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 17-19 Februari 2020, Hujan Disertai Petir di Jabodetabek hingga Papua

Baca: Episode Terakhir Drama Korea Crash Landing On You Raih Rating Tertinggi tvN, Kalahkan Goblin

Jaksa mengatakan Hermawan mengajak dan memprovokasi simpatisan pendukung Capres 02 Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan Pilpres serentak 2019 untuk melakukan tindakan makar di depan Bawaslu, Jakarta Pusat pada Jumat (10/5/2019)

Simpatisan merekam Hermawan mengatakan "Dari Poso nih, siap penggal Jokowi, Allahuakbar! Jokowi siap penggal lehernya, siap kita penggal lehernya dari Poso,".

Pernyataan itu mendapat perhatian simpatisan lainnya yang memberikan semangat kepada Hermawan.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatan itu Hermawan dituntut pasal 104 juncto pasal 110 ayat (2) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas