NasDem Ingatkan Perusahaan yang Pecat Karyawan Mentaati Aturan Main
Okky juga mengingatkan pemerintah agar mencermati gelombang PHK di sejumlah perusahaan baik yang terpublikasikan maupun yang tidak
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ketua DPP Partai NasDem Okky Asokawati mengungkap PHK yang terjadi di sejumlah perusahaan sejak tahun 2019. "Kami sekadar mengingatkan agar perusahaan menaati aturan main dalam mem-PHK karyawan. Hak-hak karyawan harus dipastikan terpenuhi," ujar Okky, Selasa (18/2/2020).
Baca: Indosat Tawarkan PHK kepada 677 Karyawan, Sebagian Besar Karyawan Setuju Paket Kompensasi
Okky menjelaskan, awal tahun 2020 ini terdapat sejumlah perusahaan memutus hubungan kerja terhadap sejumlah karyawan. Perusahaan harus dipastikan menaati aturan main. Di sisi lain pemerintah harus mewaspadai PHK di sejumlah perusahaan.
Baca: Gara-gara Corona, 19 Kasus Pembatalan Rombongan Turis ke Aomori Jepang Termasuk Dari Indonesia
Menurut dia, PHK merupakan aksi korporasi yang lazim terjadi di sebuah perusahaan akibat kondisi di internal perusahaan. Namun, kata dia, perusahaan harus memastikan hak karyawan terpenuhi dengan baik. "Pesangon dan Jaminan Hati Tua (JHT) yang menjadi hak karyawan harus dipastikan diterima oleh karyawan," kata dia.
Dia menyebutkan pesangon yang diterima karyawan korban PHK dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari selama yang bersangkutan belum mendapatkan pekerjaan baru. "Uang pesangon juga dapat dimanfaatkan untuk modal usaha. Jadi sangat bermanfaat bagi karyawan," kata Okky.
Okky juga mengingatkan pemerintah agar mencermati gelombang PHK di sejumlah perusahaan baik yang terpublikasikan maupun yang tidak terpublikasikan oleh media. Menurut dia, PHK terhadap karyawan akan memberi dampak serius bagi angka angkatan kerja di Indonesia.
Baca: PHK 667 Karyawan, Akhirnya Indosat Buka Suara
"PHK yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan harus dicermati dengan seksama oleh pemerintah. Ada dampak di sektor usaha maupun dampak yang diterima masyarakat. Ini harus dikaji secara seksama," ingat Okky.
Program kerja kartu pra kerja, imbuhya agar segera direalisasi di tahun 2020. Kartu pra kerja, kata Okky, dapat menajdi jaring pengaman sosial bagi masyarakat khususnya mereka yang belum bekerja atau yang terdampak PHK. "Program andalan Presiden Jokowi yakni Kartu Pra Kerja dapat segera direalisasikan," ia mengingartkan.
Okky mengungkap juga, pada pertengahan Februari lalu, PT Indosat TBK telah mem-PHK 677 karyawan. Pada tahun 2019 lalu, kabar PHK juga terjadi di sejumlah perusahaan seperti yang terjadi di PT Krakatau Steel. Selain itu, sejumlah perusahaan partikelir juga merampingkan jumlah karyawannya dengan alasan efesiensi perusahaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.