Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemanfaatan Pajak dan Cukai Rokok untuk Mempercepat Penanganan Stunting

Perlu prioritas anggaran terhadap program percepatan penanganan stunting yang dialokasikan dari pajak rokok dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemanfaatan Pajak dan Cukai Rokok untuk Mempercepat Penanganan Stunting
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen. 

Lebih lanjut, usulan kebijakan kedua berkenaan dengan “Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Melalui Pengendalian Tembakau dan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Sekolah.

Adapun rekomendasi kebijakan sebagai berikut:

Pertama, mengintegrasikan materi mengenai bahaya tembakau dan rokok bagi kesehatan dan gizi ke dalam kurikulum pendidikan anak sekolah sedini mungkin, selambat-lambatnya mulai pada level sekolah menengah tingkat pertama

Kedua, upaya pengendalian tembakau dan penerapan KTR di sekolah dijadikan salah satu indikator kinerja dinas terkait, guru dan kepala sekolah dan dilakukan evaluasi secara periodik.

Ketiga, upaya perbaikan gizi anak sekolah, terutama di daerah yang mempunyai angka prevalensi keluarga dengan perokok yang tinggi.

Baca: Cerita Indro Warkop Pernah Jadi Perokok Berat, Sehari Empat Bungkus, Hingga Sakau Sesudahnya

Baca: Gara-gara Sering Dimarahi, Suami di Lampung Ini Bunuh Istrinya

Keempat, membuat kebijakan mengenai pendidikan orangtua (parenting) mengenai akibat rokok bagi kesehatan dan kesejahteraan anak. Salah satunya melalui pertemuan orang tua murid dengan guru di sekolah untuk memberikan orientasi kepada orang tua mengenai dampak merokok terhadap kesehatan anak.

Peneliti senior PKGR UI/SEAMEO RECFON), dr. Grace Wangge, Ph.D. menyatakan,  di lapangan menunjukkan bahwa 32,1% anak sekolah (rentang usia 10-18 tahun) di Indonesia pernah mengonsumsi produk tembakau.

Berita Rekomendasi

Pihak sekolah juga perlu menyadari bahwa terdapat hubungan erat antara prestasi belajar anak dengan pola konsumsi keluarga perokok.

Salah satu aspek dalam yang erat kaitannya dengan peningkatan status kesehatan dan gizi anak sekolah adalah peningkatan pengetahuan siswa dan pencegahan menjadi perokok.

Belanja bahan makanan pada rumah tangga perokok lebih rendah dibandingkan rumah tangga non-perokok.

Hal ini menyebabkan berkurangnya asupan makanan bergizi dalam keluarga dan akhirnya berimbas pada kemampuan anak untuk berkonsentrasi pada pelajaran sekolah.

Saat ini, upaya pengendalian tembakau di sekolah diatur dalam PP 109/2012 dan Permendikbud 64/2015, namun, pelaksanaan kedua peraturan tersebut di sekolah masih belum optimal.

"Demikian pula evaluasi maupun penelitian mengenai pelaksanaan pengendalian tembakau dan penerapan KTR ini belum pernah terdokumentasi dengan baik keberhasilannya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas