Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Terdakwa yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Saat Dituntut 5 Tahun Penjara

"Insya Allah (melakukan pembelaan,-red), tetapi dari penasehat hukum saja, mungkin bisa tanya langsung," kata Hermawan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Reaksi Terdakwa yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Saat Dituntut 5 Tahun Penjara
Screenshot dari channel YouTube KompasTV
Hermawan Susanto terdakwa kasus makar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hermawan Susanto alias Wawan, terdakwa kasus kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden memilih tidak berkomentar atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menuntut Hermawan selama lima tahun penjara.

Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2020).

"No comment," kata Hermawan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menyerahkan kepada tim penasihat hukum mengenai rencana mengajukan nota pembelaan atas keberatan terhadap tuntutan yang dijeratkan jaksa.

"Insya Allah (melakukan pembelaan,-red), tetapi dari penasehat hukum saja, mungkin bisa tanya langsung," kata Hermawan.

Sementara itu, penasihat hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (25/2/2020).

Baca: Keluarga Lina Jubaedah Sebut Teddy Pardiyana Pembohong

"Kami akan tanggapi ini untuk bikin nota pembelaan minggu depan. Iya, dia bilang menyerahkan semuanya kepada kami. Dia tidak ada pembelaan pribadi jadi murni dari Penasehat Hukum," kata dia.

Dia menilai pasal 104 juncto pasal 110 ayat (2) KUHP yang dijeratkan kepada kliennya itu tidak tepat karena pasal pemberatnya tidak sesuai perbuatan yang dilakukan oleh Hermawan.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, perbuatan Hermawan hanya sekedar spontanitas.

"Yang dimaksud makar itu harus ada perbuatan permulaan. Niat dan perbuatan permulaan. Itu kan ga ada, spontan dan tidak ada dia menyerang, tidak ada bawa senjata, dan sebagainya," ujarnya.

Sehingga, dia optimistis nota pembelaan pada saat dibacakan dapat membebaskan kliennya karena pasal yang dijeratkan JPU dirasa tidak sesuai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas