Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum jadi Undang-undang Publik Diminta Beri Masukan Terkait Omnibus Law

sekarang adalah waktu yang paling tepat untuk menyatakan penolakan dan terlibat dalam perancangan undang-undang (UU) penciptaan kerja tersebut.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Sebelum jadi Undang-undang Publik Diminta Beri Masukan Terkait Omnibus Law
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020) lalu. Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar masyarakan segera memberikan masukan terkait butir pasal mana saja di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan.

Mahfud MD menjelaskan, sekarang adalah waktu yang paling tepat untuk menyatakan penolakan dan terlibat dalam perancangan undang-undang (UU) penciptaan kerja tersebut.

Baca: Draft Omnibus Law Dianggap Sengsarakan Nasib Buruh

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Surpres tersebut pun telah dipublikasikan. "Omnibus Law banyak yang menolak, silahkan ditolak, itu kan bukan undang-undang, baru RUU. Kalau anda punya masukan, sekarang waktunya karena presiden sudah mengeluarkan Surpres dan sudah dipublikasikan," kata Mahfud MD, Senin (17/2/2020).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memiliki kewenangan mengubah Undang-Undang lewat Peraturan Pemerintah tanpa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tercantum dalam Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca: BMKG: Peringatan Dini Besok Rabu 19 Februari 2020, Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah

Mahfud MD menengarai adanya kesalahan ketik dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang bisa diubah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). "Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi Undang-undang diganti dengan PP diganti dengan Perpres itu tidak bisa," kata Mahfud.

Pasal 170 ayat 1 disebutkan Presiden berwenang mengubah UU. Pasal itu berbunyi, "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam

Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal 170 ayat 1.
Pasal 4 RUU Cipta Kerja mengatur mengenai kebijakan Cipta Kerja. Yaittu:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
c. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian; dan
d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

Baca: KPK Minta Haris Azhar Beberkan Siapa Pihak yang Menjaga Nurhadi di Apartemen Mewah

Berita Rekomendasi

"Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal 170 ayat 2. PP adalah mutlak kewenangan eksekutif. Namun dalam omnibus law, penyusunan PP dilakukan dengan konsultasi bersama DPR.

"Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 170 ayat 3.

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan, mengingatkan Jokowi untuk tidak mengeliminasi hak DPR melalui omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Disampaikan Syarief menyangkut Pasal 170 dalam draf aturan sapu jagat itu yang menyebut pemerintah dapat mengubah UU melalui peraturan pemerintah (PP). "Hak untuk melakukan legilasi itu kan ada di DPR, itu aja," kata Syarief.

Syarief mengingatkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.Ketua DPP PKS Mardani Ali Serana mengatakan aturan itu aneh karena mengubah UU merupakan domain dari legislatif. "Ide tentang Presiden bisa mengubah undang-undang dengan PP aneh. Level UU di atas PP. UU domainnya legislatif," kata Mardani.

Ia mengingatkan kepada masyarakat perlu mencermati isi Omnibus law tersebut karena bisa mengubah peraturan yang sudah ada.

Baca: Pengamat: Jangan Buat Omnibus Law Gunakan Cara Roro Jonggrang

Mardani mengkritik proses omnibus law secara umum. Ada hal-hal yang disebut Mardani aneh. "Selain mazhab yang tidak jelas, mestinya UU induk tidak dimasukkan dan tetap berlaku kecuali pasal-pasal yang direvisi," tutur Mardani.

Beleid Pasal 170 berbunyi:

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berdasarkan Undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas