Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teman Dekat Akil Mochtar Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa meyakini Muhtar Ependy menjadi perantara suap antara Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dengan Akil Mochtar.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Teman Dekat Akil Mochtar Dituntut 8 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Muhtar Ependy, teman dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, 8 tahun penjara, denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/2/2020) malam. 

Caranya, menurut jaksa, Ependy menitipkan uang sekitar Rp 21,42 miliar dan 816.700 dollar AS kepada seorang bernama Iwan Sutaryadi.

Kemudian, dia menempatkan uang sebesar Rp 4 miliar di rekening BPD Kalbar Cabang Jakarta; mentransfer uang Rp 3,86 miliar dari rekening di BPD Kalbar ke rekening BNI Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat.

Kemudian, menempatkan uang sebesar Rp 11,09 miliar di rekening BPD Kalbar, Rp 1,5 miliar di rekening BCA atas nama Lia Tri Tirtasari, Rp 500 juta di rekening Bank Panin atas nama PT Promic International dan uang Rp 500 juta di rekening BCA atas nama Muhtar Ependy.

Selanjutnya, mentransfer uang berjumlah Rp 7,38 miliar ke sekitar 8 rekening pihak lain; membeli bahan baju hyget dengan harga Rp 500 juta; membeli kain bendera dengan harga Rp 500 juta; membeli 25 unit mobil dan 31 motor dengan harga keseluruhan sekitar Rp 5,32 miliar.

Berikutnya, membeli tanah dan bangunan yang terletak di Desa Sedau, Kabupaten Bengkayang senilai Rp 1,2 miliar; di Desa Waluran, Jawa Barat senilai Rp 50 juta; di Kelurahan Serdang, Jakarta Pusat senilai Rp 1,35 miliar; di Kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Pusat senilai Rp 3,5 miliar dan di Desa Karangduwur, Jawa Tengah senilai Rp 217 juta.

Serta, dia memberikan piutang senilai Rp 1 miliar ke PT Intermedia Networks.

Menurut jaksa, sumber dana pencucian uang itu berasal dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas