Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teman Dekat Akil Mochtar Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa meyakini Muhtar Ependy menjadi perantara suap antara Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dengan Akil Mochtar.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Teman Dekat Akil Mochtar Dituntut 8 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Muhtar Ependy, teman dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, 8 tahun penjara, denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/2/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Muhtar Ependy, teman dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, 8 tahun penjara, denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (17/2/2020) malam.

Jaksa meyakini Muhtar Ependy menjadi perantara suap antara Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Wali Kota Palembang Romi Herton dengan Akil Mochtar.

Upaya pemberian suap terkait permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi.

Muhtar menerima uang Rp 16,4 miliar, Rp 10 miliar, USD 316.700, dan USD 500 ribu dari mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan umum untuk kepala daerah.

Baca: Kakek dan Nenek Kepergok Satpol PP Berduaan di Kamar Hotel di Hari Valentine

"Diketahui atau patut diduga uang diberikan Romi dan Budi kepada Akil Mochtar melalui terdakwa untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada yang diadili oleh Akil Mochtar," kata Jaksa Iskandar saat membacakan surat tuntutan.

Baca: Kisah Haru Driver Ojol Kirim Pesanan dari Jogja ke Jakarta demi Wanita Hamil yang Lagi Ngidam

Berita Rekomendasi

Selain menjadi perantara suap, Muhtar Ependy juga melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang itu bertujuan untuk menyamarkan hasil korupsi yang dilakukannya bersama Akil Mochtar.

Baca: Kisah Ningsih Tinampi, Dukun Terapi Asal Pandaan, Pasuruan, yang Mendadak Viral

Upaya pencucian uang itu dilakukan dengan cara menitipkan uang sekitar Rp 21,42 miliar dan 816.700 dollar AS kepada Iwan Sutaryadi, menempatkan uang sebesar Rp 4 miliar di rekening BPD Kalbar Cabang Jakarta, mentransfer uang Rp 3,86 miliar dari rekening di BPD Kalbar ke rekening BNI Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat.

Atas perbuatan itu, Muhtar Ependy dituntut Pasal 12 huruf c dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Muhtar Ependy sudah divonis pidana penjara selama lima tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyebutkan Muhtar terbukti menjadi penghubung dalam pengurusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.

Dalam perkara ini, Akil mendapatkan Rp 15,5 Miliar melalui Muhtar dari Bupati petahana Budi Antoni Aljufri.

Setelah itu, Muhtar Ependy, kembali diproses hukum. Dia didakwa baik sendiri atau bersama-sama dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, melakukan pencucian uang untuk menyamarkan hasil korupsi yang dilakukannya bersama Akil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas