Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Kesalahan Konfigurasi di Bandara Soetta, Tim Gabungan Kasus Harun Masiku: Yasonna Tak Bersalah!

Tim gabungan bentukan Kemenkumham menyimpulkan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tidak bersalah terkiat pemberian informasi keberadan Harun Masiku

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ada Kesalahan Konfigurasi di Bandara Soetta, Tim Gabungan Kasus Harun Masiku: Yasonna Tak Bersalah!
Kolase Tribunnews/kompas.com
Soal Harun Masiku Berada di Luar Negeri 16 Januari Lalu, Tim Gabungan Kemenkumham Tegaskan Yasonna Laoly Tak Bohong 

TRIBUNNEWS.COM -Tim gabungan bentukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyimpulkan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tidak bersalah terkiat pemberian informasi keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Tim Gabungan Kasus Harun Masiku Sofyan Kurniawan dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (19/2/2020).

Menurutnya, Yasonna tidak bersalah lantaran informasi yang disampaikannya ke publik berdasar atas data dari Pusat Data Keimigrasian.

"Dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri (Menkumham Yasonna Laoly) adalah informasi yang sebenarnya bersumber data SIMKIM pada Ditjen Imigras dan bukan pada data PC konter Terminal 2F Bandara Soetta," terang Syofian.

Tim Gabungan Pemeriksa Perlintasan Keimigirasian bekas caleg PDIP Harun Masiku saat menguraikan temuannya di Gedung Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/2/2020)
Tim Gabungan Pemeriksa Perlintasan Keimigirasian bekas caleg PDIP Harun Masiku saat menguraikan temuannya di Gedung Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/2/2020) (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Sofyan menegaskan, hal itu terjadi karena ada vendor yang lupa menghubungkan data perlintasan di PC terminal 2F Bandara Soetta ke Ditjen Imigrasi.

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dapat diketahui, bahwa data terkait dengan Harun Masiku tercatat di PC konter Terminal 2F."

"Namun ketika dilakukan pengecekan di server pusat data terkait dengan Harun Masiku tidak ditemukan," terangnya.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Sofyan mengatakan, berdasar hasil investigasi terjadi kesalahan dalam konfigurasi konter terminal 2F yang terjadi saat dilakukan upgrading SIMKIM versi satu ke SIMKIM versi dua oleh vendor.

"Awalnya kesalahan konfigurasi ini dilakukan agar data dummy tidak tercampur dengan data produksi."

"Seyogyanya setelah proses uji coba selesai dilaksanakan atau dilakukan kemudian konfigurasinya dilakukan setting ke konfigurasi yang benar sehingga data akan terkirim dari PC konter ke Pusdakim Pusat," ungkapnya.

Baca: Kemenkumham Ungkap Hasil Pemeriksaan Petugas yang Mengecap Paspor Harun Masiku: Dia Tak Ingat

Baca: Survei Indonesia Political Opinion: Menteri Yasonna Laoly dan Fachrul Razi Layak Dicopot

Dari hasil investigas tersebut, menyatakan bahwa Yasonna mendapat data dari Ditjen Imigrasi yang belum ter-refresh.

"Benar, bahwa data terkait dengan Harun Masiku perlintasan di tanggal 7 Januari 2020, baru terkirimkan ke server pusat Pusdakim tertanggal 19 Januari 2020," ungkapnya.


Sofyan menambahkan, Yasonna memberi pernyataannya terkait keberadaan Harun Masiku pada 16 Januari 2020 sementara data baru ter-update pada 19 Januari 2020.

Diketahui, tim gabungan dibentuk untuk melakukan investigasi penyebab informasi kedatangan Hraun terlambat diketahui.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas