Ada Kesalahan Konfigurasi di Bandara Soetta, Tim Gabungan Kasus Harun Masiku: Yasonna Tak Bersalah!
Tim gabungan bentukan Kemenkumham menyimpulkan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tidak bersalah terkiat pemberian informasi keberadan Harun Masiku
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM -Tim gabungan bentukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyimpulkan, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly tidak bersalah terkiat pemberian informasi keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Tim Gabungan Kasus Harun Masiku Sofyan Kurniawan dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (19/2/2020).
Menurutnya, Yasonna tidak bersalah lantaran informasi yang disampaikannya ke publik berdasar atas data dari Pusat Data Keimigrasian.
"Dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri (Menkumham Yasonna Laoly) adalah informasi yang sebenarnya bersumber data SIMKIM pada Ditjen Imigras dan bukan pada data PC konter Terminal 2F Bandara Soetta," terang Syofian.
Sofyan menegaskan, hal itu terjadi karena ada vendor yang lupa menghubungkan data perlintasan di PC terminal 2F Bandara Soetta ke Ditjen Imigrasi.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dapat diketahui, bahwa data terkait dengan Harun Masiku tercatat di PC konter Terminal 2F."
"Namun ketika dilakukan pengecekan di server pusat data terkait dengan Harun Masiku tidak ditemukan," terangnya.
Selain itu, Sofyan mengatakan, berdasar hasil investigasi terjadi kesalahan dalam konfigurasi konter terminal 2F yang terjadi saat dilakukan upgrading SIMKIM versi satu ke SIMKIM versi dua oleh vendor.
"Awalnya kesalahan konfigurasi ini dilakukan agar data dummy tidak tercampur dengan data produksi."
"Seyogyanya setelah proses uji coba selesai dilaksanakan atau dilakukan kemudian konfigurasinya dilakukan setting ke konfigurasi yang benar sehingga data akan terkirim dari PC konter ke Pusdakim Pusat," ungkapnya.
Baca: Kemenkumham Ungkap Hasil Pemeriksaan Petugas yang Mengecap Paspor Harun Masiku: Dia Tak Ingat
Baca: Survei Indonesia Political Opinion: Menteri Yasonna Laoly dan Fachrul Razi Layak Dicopot
Dari hasil investigas tersebut, menyatakan bahwa Yasonna mendapat data dari Ditjen Imigrasi yang belum ter-refresh.
"Benar, bahwa data terkait dengan Harun Masiku perlintasan di tanggal 7 Januari 2020, baru terkirimkan ke server pusat Pusdakim tertanggal 19 Januari 2020," ungkapnya.
Sofyan menambahkan, Yasonna memberi pernyataannya terkait keberadaan Harun Masiku pada 16 Januari 2020 sementara data baru ter-update pada 19 Januari 2020.
Diketahui, tim gabungan dibentuk untuk melakukan investigasi penyebab informasi kedatangan Hraun terlambat diketahui.