Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah

Jelang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi, Berikut Simak Syarat dan Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Jelang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah
KEMENDIKBUD
ILUSTRASI - Presiden RI Joko Widodo, memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 1.010 siswa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, Rabu (14/2/2018). 

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima KIP Kuliah pada tahun 2020.

KIP Kuliah ini akan dikelompokkan menjadi KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi yang mencakup dukungan bagi penyandang disabilitas, peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Orang Asli Papua di wilayah Papua dan Papua Barat, wilayah 3T (terdepan, terluar, atau tertinggal), serta wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.

“Jumlah tersebut terdiri dari mahasiswa Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400.000 mahasiswa," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, dilansir dari laman Kemdikbud, Rabu (19/2/2020).

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas