Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III Gelar Rapat dengan Kabareskrim Bahas Perkembangan Kasus Korupsi Kondensat

Bareskrim telah menyerahkan dua tersangka ke pengadilan dan masih ada satu tersangka yang buron yakni Honggo Wendratno.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi III Gelar Rapat dengan Kabareskrim Bahas Perkembangan Kasus Korupsi Kondensat
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Rapat antara Komisi III DPR dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Rabu (19/2/2020).

Rapat tersebut mengagendakan perkembangan penegakan hukum kasus korupsi kondensat.

"Komisi III DPR RI memiliki konsen yang serius terhadap permasalahan penegakan hukum dalam perkara korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI yang juga melibatkan satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha minyak dan gas bumi atau SKK Migas," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Kata Herman, Komisi III memiliki perhatian khusus terhadap kasus kondensat ini.

Menurut kabar terakhir, Bareskrim telah menyerahkan dua tersangka ke pengadilan dan masih ada satu tersangka yang buron yakni Honggo Wendratno.

Baca: Jelang Kongres, AHY Rajin Kunjungi Daerah, Syarief Hasan: Berpeluang Jadi Ketum Demokrat

"Beberapa waktu yang lalu diberitakan bahwa Bareskrim Polri sudah melimpah kan tahap dua berkas tersebut ke kejaksaan agung untuk dua tersangka yaitu Raden Priyono dan Joko Harsono. Sementara satu tersangka Honggo Wendratno dilakukan proses sidang secara in absentia karena yang bersangkutan masih dalam pencarian alias buron," katanya.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan rapat hari ini juga akan meminta penjelasan terkait bagaimana perkembangan tersangka Honggo yang masih buron.

Berita Rekomendasi

"Mengingatkan perjalanan kasus ini cukup lama, sejak 2015 komisi III ingin mendapatkan penjelasan dari Kabareskrim polri secara komprehensif mengenai perjalanan kasus tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, dua tersangka yakni Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Raden Priyono, serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono didakwa merugikan negara lebih dari USD 2,7 miliar atau sekitar Rp 35 Triliun.

Baca: Sensus Penduduk 2020 Bisa Dilakukan Online dan Offline, Simak Caranya Di Sini

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (17/2/2020).

Raden Priyono dan Djoko Harsono disinyalir telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara," kata Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, saat membacakan surat dakwaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas