Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Disarankan Masuk ke Kelompok Penerima Bantuan Iuran
Peserta iuran kelas 3 PBPU dan BP sebanyak 19,9 juta jiwa yang sangat ini merasa keberatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah memasukan peserta iuran BPJS kelas 3 kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) dimasukan ke dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Puan menjelaskan, peserta iuran kelas 3 PBPU dan BP sebanyak 19,9 juta jiwa yang sangat ini merasa keberatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Jadi kami meminta bisa dimasukan ke dalam data PBI," ujar Puan usai rapat gabungan DPR dengan pemerintah di ruang Pansus B, komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Puan menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 3 PBPU dan BP bertentangan dengan hasil rapat Komisi IX dengan pemerintah, agar tidak dinaikan sebelum adanya perbaikan data peserta.
Baca: Ashraf Sinclair, Pernah Jadi Pelayan Restoran dan Beternak Lele
Oleh sebab itu, Puan berharap pemerintah segera menyelesaikan perbaikan data dan sementara waktu peserta PBPU dan BP di masukkan ke dalam kategori PBI.
Baca: Melayat ke Rumah Duka, Titi Ungkap Pernyataan Noah ke BCL, Yang Sabar, Mama. . .
"Tidak mudah cleansing data jutaan orang, tapi kami meminta waktu sesingkat-singkatnya," ujar Puan.
Baca: Joko Widodo Kirim Karangan Bunga ke Rumah Duka Ashraf Sinclair
Di tempat yang sama, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, perbaikan data peserta iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan secepatnya dan pemerintah akan mengikuti keputusan bersama antara DPR dengan pemerintah.
"Kalau memang nanti untuk solusinya adalah memasukkan peserta kelas III masuk ke dalam PBI, akan segera kita lakukan kalau itu memang menjadi keputusan bersama," ujar Muhadjir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.