Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan MPR Nilai Kekeliruan Pasal 170 RUU Cipta Kerja Bukan Karena Salah Ketik

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai kekeliruan yang ada pada Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja bukanlah karena salah ketik.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pimpinan MPR Nilai Kekeliruan Pasal 170 RUU Cipta Kerja Bukan Karena Salah Ketik
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sekjen PPP Arsul Sani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai kekeliruan yang ada pada Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja bukanlah karena salah ketik.

Dalam pasal itu, menyebutkan sebuah undang-undang bisa dibatalkan oleh peraturan pemerintah

Arsul menilai jika pasal tersebut salah ketik, maka hanya satu atau dua kalimat saja yang salah.

"Saya kira tidak salah ketiklah, sebab kalau salah ketik itu misalnya harusnya katanya ada menjadi tidak ada, itu menjadi salah ketik. Atau harusnya bisa menjadi tidak bisa atau seharus tidak bisa tapi terketik bisa, nah itu salah ketik," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

"Tetapi kalau dalam satu kalimat saya kira apalagi itu ada dua ayat yang terkait dengan itu paling tidak itu tidak salah ketiklah," imbuhnya.

Baca: Pemerintah Pantau Ketat Akun Medsos PNS

Kendati demikian, ia menegaskan pasal tersebut baru sebatas RUU yang nantinya akan dibahas antara DPR dan pemerintah.

Ia mengucapkan terima kasih karena sebelum dibahas masyarakat telah mengkritisi Omnibus Law tersebut.

BERITA TERKAIT

"Tapi sekali lagi itu kan baru RUU, nah kami tentu berterima kasih para ahli hukum, elemen masyrakat sipil, teman-teman media mengingatkan itu, sehingga itu nanti menjadi paham pembahasan di DPR ini," pungkasnya.

Sebelumnya dalam draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah ke DPR terdapat pasal yang isinya menyebutkan bahwa sebuah undang-undang bisa dibatalkan oleh pemerintah. Pasal 170 RUU Cipta Kerja berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Pada Pasal 170 ayat 2 dituliskan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas