Sensus Penduduk 2020 Bisa Dilakukan Online dan Offline, Simak Caranya Di Sini
Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar Sensus Penduduk 2020 mulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sensus Penduduk 2020 telah diselenggarakan mulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Badan Pusat Statistik (BPS) membuat pembaharuan dalam layanan sensus penduduk.
Kini Anda dapat menggunakan layanan sensus penduduk secara online maupun offline.
Dilansir Kompas.com, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Margo Yuwono mengatakan, SP 2020 adalah sensus yang ketujuh kalinya dilakukan oleh pemerintah.
Tercatat, BPS sebelumnya telah menggelar sensus penduduk sebanyak enam kali, masing-masing pada 1971,1980,1990, 1995, 2000 dan 2010.
Untuk sensus penduduk secara online dapat dilakukan pada laman https://sensus.bps.go.id/login, dan lakukan pengisian data diri dan keluarga.
Cara pengisian Sensus Penduduk Online (SP Online) dikutip dari kanal Youtube BPS Statistics :
1. Siapkan dokumen penting untuk pengisian SP Online yaitu KTP, KK dan Akta Pernikahan.
2. Kunjungi laman resmi sensus.bps.go.id
3. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu klik 'Cek Keberadaan.
Bagi yang baru pertama kali login maka perlu mengisi password dan pilih salah satu pertanyaan keamanan dan isikan juga jawabannya sebagai antisipasi jika lupa password di kemudian hari.
Apabila sudah pernah login sebelumnya cukup isi password saja.
4. Saat sudah login akan tampil halaman pertama yang berisi pertanyaan mengenai data keluarga di antaranya alamat, keterangan tempat tinggal, daya listrik, dan data keluarga lainnya.
5. Setelah selesai mengisi, maka klik 'kirim'
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.