Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Harun Masiku, Tim Gabungan Kemenkumham Tegaskan Yasonna Laoly Tak Berbohong

Tim Gabungan Kemenkumham Tegaskan Yasonna Laoly Tak Bohong menyoal keberadaan Harun Masiku di luar negeri pada 16 Januari 2020 lalu

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Soal Harun Masiku, Tim Gabungan Kemenkumham Tegaskan Yasonna Laoly Tak Berbohong
Kolase Tribunnews/kompas.com
Soal Harun Masiku Berada di Luar Negeri 16 Januari Lalu, Tim Gabungan Kemenkumham Tegaskan Yasonna Laoly Tak Bohong 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pernah mengatakan Harun Masiku berada di luar negeri pada 16 Januari 2020 lalu.

Pernyataan tersebut sempat menuai polemik saat Harun Masiku ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap Komisioner KPU.

Apalagi dikabarkan seblumnya, Yasonna Laoly dituduh berbohong terkait informasi keberadaan Harun Masiku.

Berdasar rekaman CCTV Terminal 2F Bandar Udara Soekarno-Hatta tanggal 7 Januari 2020 lalu, Harun Masiku tertangkap kamera  kembali ke Indonesia.

Tim gabungan akhirnya dibentuk untuk menginvestigasi keberadaan Harun Masiku.

Baca: Hadiah 2 Unit iPhone 11 bagi yang Temukan Buronan KPK: Harun Masiku dan Nurhadi

Menkumham Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna Laoly. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Dikutip dari Kompas TV, tim gabungan bentukan Kemenkumham memberikan kesimpulan.

Anggota Tim Gabungan Kasus Harun Masiku, Sofyan Kurniawan memberikan keterangan dalam konferensi pers.

BERITA TERKAIT

"Saudara Harun Masiku, keluar atau berangkat dari Indonesia melalui Terminal 3," kata Sofyan yang dikutip dari Kompas TV, Rabu (19/2/2020).

"Sedangkan untuk kembali, melalui Terminal 2F," terangnya.

"Sudah diinformasikan, keberangkatan di Terminal 3, tidak terdapat kendala berkenaan dengan sinkronisasi data, sehingga data Harun Masiku tercatat di Pusdatin Pusat," terangnya.

Yasonna H Laoly
Yasonna H Laoly (dok. Humas HPN 2020)

Berkenaan dengan pertanyaan hasil tim diselaraskan dengan pernyataan Yasonna Laoly, Sofyan menegaskan hal itu tidak benar.

Sofyan menambahkan, tim gabungan telah bekerja dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Berdasar penuturannya diketahui, tim gabungan yang dibentuk Yasonna Laoly tersebut langsung bekerja di lapangan.

Di lapangan, para anggota tim gabungan Langsung melakukan pemeriksaan terhadap PC dan server yang terkait dengan catatan kedatangan atas nama Harun Masiku.

Baca: Hasil Investigasi CCTV Bandara Kasus Harun Masiku, Tim Gabungan: Tidak Melalui Jalur Khusus

Baca: Kemenkumham Ungkap Hasil Pemeriksaan Petugas yang Mengecap Paspor Harun Masiku: Dia Tak Ingat

Berikut 10 poin hasil pemeriksaan tim gabungan pemeriksa data perlintasan Harun Masiku:

1. Bahwa benar terjadi ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi. Ketidaksinkronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soetta dengan Server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

2. Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter, seseorang An. Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020, namun tidak terjadi pengiriman data dari PC Konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi.

3. Setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkirim.

4. Data tidak terkirim ke server lokal dan tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi “Uniform Resource Locator (URL)” pada saat melakukan upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM v.2 tanggal 23 Desember 2019. Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi.

5. Diketahui bahwa sejak tanggal 23 Desember 2019 s/d 10 Januari 2020 terdapat 120.661 (seratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh satu) data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi termasuk di dalamnya data perlintasan An. Harun Masiku.

Baca: Harun Masiku Masih Buron, Akankah PDIP Desak KPK? Ini Jawaban Hasto

Baca: Harun Masiku Sempat ke Toilet dan Tidak Lewat Jalur Khusus Saat Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

6. Setelah dilakukan proses perbaikan terhadap konfigurasi URL pada tanggal 10 Januari 2020, data kedatangan An. Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 baru terkirim ke server Pusdakim pada tanggal 19 Januari 2020 pukul 22:06:29 Wib, hal ini karena proses sinkronisasi data perlintasan dilakukan secara bertahap.

7. Bahwa benar data keberangkatan An. Harun Masiku di Terminal 3 Bandara Soetta pada tanggal 6 Januari 2020 dapat dilihat di Server Pusdakim Ditjen Imigrasi. Hal ini disebabkan karena PC konter keberangkatan yang ada di Terminal 3 Bandara Soetta tidak ada permasalahan di sistem.

8. Bahwa sebenarnya Bapak Menteri sejak tanggal 11 Mei 2018 telah memberikan atensi dan prioritas terhadap perbaikan SIMKIM. Hal ini diketahui berdasarkan lembar disposisi Bapak Menteri yang isinya “Pastikan Restrukturisasi SIMKIM berjalan sesuai rencana agar kualitas terbaik dan antisipasi kebutuhan pada masa-masa yang akan datang".

9. Ditemukan pula fakta bahwa dalam berbagai kesempatan Bapak Menteri beberapa kali menekankan agar Restrukturisasi SIMKIM secepatnya diselesaikan, antara lain dalam Rapat Pimpinan Terbatas pada tanggal 30 September dan tanggal 5 November 2019. Bapak Menteri juga telah mengeluarkan lnstruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.0T.O4.01 Tanggal 19 Maret 2019 tentang Percepatan Integrasi data SIMKIM.

10. Ditemukan pula fakta bahwa sebenarnya pada tanggal 17, 29, dan 30 Desember 2019 sudah ada kendala mengenai KITAS Online di Bandara Soetta. Hal ini diketahui karena adanya surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Soekarno-Hatta kepada Direktur Jenderal Imigrasi Up. Direktur Intelijen Keimigrasian tertanggal 18, 30, dan 31 Desember 2019 yang melaporkan adanya kendala KITAS Online.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri (Yasonna Laoly) adalah informasi yang sebenarnya bersumber dari data SIMKIM pada Ditjen Imigrasi dan bukan pada data PC konter Terminal 2F Bandara Soetta," ujar Sofyan.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Mohay)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas