Terpidana Proyek Pembangunan Nias Waterpark Ditangkap di Kawasan PIK
Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi Uang Pengganti.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan dan Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejari Nias Selatan menangkap Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering, Johanes Lukman Lukito yang adalah buronan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Johanes yang juga terpidana di perkara pembangunan Nias Waterpark TA 2015 ini ditangkap di Kawasan Mall Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Senin (17/2/2020) pukul 14.00 WIB.
"Yang bersangkutan ditangkap saat sedang bersama dengan penasihat hukumnya. Setelah dijelaskan maksud kedatangan Tim Tabur ke penasihat hukum terpidana, sekira pukul 17.00 WIB terpidana dibawa menuju Bandara Soekarno Hatta," ucap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (19/2/2020).
Selanjutnya Johanes diterbangkan menuju Kualanamu Medan pukul 20.00 WIB. Tiba di Medan dan setelah kelengkapan administrasi lengkap, Johanes dibawa oleh Tim Tabur Intel dan Tim Pidsus Kejari Nias Selatan ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani Hukuman sesuai Putusan MA.
Baca: Haris Azhar Sebut Buron KPK Nurhadi Ada di Apartemen Mewah Jakarta, Dikawal Super Ketat
Baca: Harun Masiku Sudah Satu Bulan Lebih Buron, Busyro Muqoddas: Kuncinya Ada di Pimpinan KPK
Baca: 4 Pelaku Seks Menyimpang yang Cabuli 12 Anak Laki-laki di Bawah Umur Ditangkap, Satu Buron
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 593 K/Pid.Sus/2019 tanggal 21 Mei 2019 diputuskan Johanes terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.
MA menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Johanes selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Johanes juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 7.890.698.714,- dikompensasi dengan uang yang disetor terdakwa Rp 4.500.000.000,- sisa uang pengganti sebesar Rp 3.390.698.714.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi Uang Pengganti.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Hari Setiyono menjelaskan penangkapan Johanes dilakukan untuk proses eksekusi perkara, menyusul terpidana Yulius Dakhi, Direktur PT Bumi Nisel Cerlang yang sudah menjalani hukuman terlebih dahulu di perkara yang sama.
Seperti telah diberitakan sebelumnya program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.
Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.
Pada tahun 2020 Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap enam orang.