Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draft RUU Ketahanan Keluarga : Pelaku BDSM, Homoseks, Lesbian dan Incest Wajib Direhabilitasi

Berdasarkan draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 74 dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan penanganan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Draft RUU Ketahanan Keluarga : Pelaku BDSM, Homoseks, Lesbian dan Incest Wajib Direhabilitasi
http://assets.kompas.com/data
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahan Keluarga turut menyoroti cara menjaga ketahanan keluarga.

Salah satu yang disebut menjadi krisis keluarga yakni penyimpangan seksual.

Berdasarkan draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 74 dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan penanganan kerentanan keluarga.

Penanganan tersebut adalah upaya membantu dan mendukung keluarga agar memiliki kepentingan keluarga dalam menghadapi krisis keluarga.

Beberapa krisis keluarga yang dimaksud antara lain masalah ekonomi, tuntutan pekerjaan, perceraian, penyakit kronis, kematian anggota keluarga, dan penyimpangan seksual.

Kemudian di dalam draft RUU Pasal 85 disebutkan masalah krisis keluarga terkait penyimpangan seksual akan ditangani badan ketahanan keluarga dengan cara menjalani rehabilitasi.

Berita Rekomendasi

Hal itu tertera sebagai berikut :

Pasal 85

Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa:
a. rehabilitasi sosial;
b. rehabilitasi psikologis;
c. bimbingan rohani; dan/atau
d. rehabilitasi medis.

Berdasarkan penjelasan Pasal 85, penyimpangan seksual yang dimaksud adalah penyimpangan kepuasan seksual, seperti sadism dan masokisme (yang kerap disingkat menjadi BDSM), homoseks, lesbian, serta incest.

Berikut penjelasan dari Pasal 85 tersebut :

Pasal 85

Ayat (1)
Yang adalah dimaksud dorongan dengan "penyimpangan kepuasan seksual" seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain:
a. Sadisme adalah mendapatkan cara kepuasan seseorang untuk seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial dimana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas