Draft RUU Ketahanan Keluarga : Pelaku BDSM, Homoseks, Lesbian dan Incest Wajib Direhabilitasi
Berdasarkan draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 74 dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan penanganan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahan Keluarga turut menyoroti cara menjaga ketahanan keluarga.
Salah satu yang disebut menjadi krisis keluarga yakni penyimpangan seksual.
Berdasarkan draft RUU Ketahanan Keluarga Pasal 74 dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan penanganan kerentanan keluarga.
Penanganan tersebut adalah upaya membantu dan mendukung keluarga agar memiliki kepentingan keluarga dalam menghadapi krisis keluarga.
Beberapa krisis keluarga yang dimaksud antara lain masalah ekonomi, tuntutan pekerjaan, perceraian, penyakit kronis, kematian anggota keluarga, dan penyimpangan seksual.
Kemudian di dalam draft RUU Pasal 85 disebutkan masalah krisis keluarga terkait penyimpangan seksual akan ditangani badan ketahanan keluarga dengan cara menjalani rehabilitasi.
Hal itu tertera sebagai berikut :
Pasal 85
Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa:
a. rehabilitasi sosial;
b. rehabilitasi psikologis;
c. bimbingan rohani; dan/atau
d. rehabilitasi medis.
Berdasarkan penjelasan Pasal 85, penyimpangan seksual yang dimaksud adalah penyimpangan kepuasan seksual, seperti sadism dan masokisme (yang kerap disingkat menjadi BDSM), homoseks, lesbian, serta incest.
Berikut penjelasan dari Pasal 85 tersebut :
Pasal 85
Ayat (1)
Yang adalah dimaksud dorongan dengan "penyimpangan kepuasan seksual" seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain:
a. Sadisme adalah mendapatkan cara kepuasan seseorang untuk seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial dimana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.