Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hak Jawab PT GeoDipa Energi soal PT Bumigas Energi Laporkan Deputi Pencegahan KPK ke Bareskrim

Tuduhan Bumigas terhadap KPK yang menyatakan KPK telah memalsukan surat yang dijadikan alat bukti pengadilan dan penyalahgunaan wewenang adalah tidak

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hak Jawab PT GeoDipa Energi soal PT Bumigas Energi Laporkan Deputi Pencegahan KPK ke Bareskrim
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Penasihat hukum PT Bumigas Energi Boyamin Saiman, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT GeoDipa Energi (Persero) mengajukan hak jawab atas pemberitaan https://m.tribunnews.com/ nasional/2020/02/08/pt- bumigas-energi-laporkan- deputi-pencegahan-kpk-pahala- nainggolan-ke-bareskrim-polri

Direktur Utama GeoDipa Energi Riki Firmandha Ibrahim menilai pemberitaan Tribunnews.com merugikan badan usahanya yang sempat bersengketa dengan PT Bumigas. 

Namun Riki menegaskan permasalahan sengketa tersebut telah selesai dan dinyatakan melalui putusan BANI No.922/|I/ARB-BANI/2017 berdasarkan Putusan MA No. 105.B/Pdt. Sus-Arbt/2018 tanggal 25 Januari 2019 jo. Putusan PN Jakarta Selatan No.529/Pdt. G ARB/2018/PN.Jkt. Sel, tanggal 4 September 2018.

Putusan MA tersebut sebagai putusan tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat, secara yuridis normatif tidak tersedia upaya hukum untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Putusan MA tersebut. 

Dengan demikian, sengketa hukum yang terjadi antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas sudah dinyatakan selesai secara hukum dan tidak bisa dilakukan upaya lainnya secara hukum. 

Riki kemudian menyampaikan klarifikasi terkait statement paragraf 3, 4, 5 dan 6 yakni :

Boyamin Saiman mengatakan Pahala Nainggolan diduga memalsukan surat terkait perkara dugaan tindak pidana perdata  antara PT Bumigas Energi dan PT Geo Dipa Energi (Persero).

Berita Rekomendasi

la menjalankan surat rekomendasi tersebut tidak seharusnya dikeluarkan oleh KPK.

Alasan Boyamin, kasus tersebut bukanlah perkara tindak pidana korupsi melainkan perkara perdata.

"Dia itu kan Deputi Pencegahan, mau cegah yang mana. Ini kan tidak ada kaitannya dengan perkara  korupsi, jadi jelas tidak punya kewenangan Pahala Nainggolan mengeluarkan surat itu. Makanya saya  laporkan hal ini ke Bareskrim," ujar Boyamin, di Bareskrim Polri, JI Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta  Selatan, Jumat (7/2/2020).

Terkait itu, Riki menanggapi sebagai berikut:

"Tuduhan Bumigas terhadap KPK yang menyatakan KPK telah memalsukan surat yang dijadikan alat bukti pengadilan dan penyalahgunaan wewenang adalah tidak benar, karena KPK sebagai institusi pemerintah yang sah telah sesuai dengan prosedur dan kewenangan nya. Dalam hal ini KPK mengeluarkan surat tersebut untuk menghindarkan terjadinya kerugian keuangan negara karena Bumigas secara tertulis meminta GeoDipa untuk menyerahkan PLTP Patuha 1 kepada Bumigas. Padahal PLTP Patuha 1 dibangun sendiri oleh GeoDipa dengan pembiayaan BNI dan telah beroperasi komersial sejak September 2014. Saat itu Bumigas sama sekali tidak ikut berkontribusi dalam pembangunan PLTP Patuha 1," ujar Riki, dalam hak jawabnya, Kamis (20/2/2020). 

Ia mengatakan pada saat renegosiasi kontrak tahun 2016, Bumigas secara tertulis dengan tanpa dasar hukum meminta GeoDipa untuk menyerahkan PLTP Patuha 1 kepada Bumigas. Padahal GeoDipa membangun sendiri PLTP Patuha 1 dengan pembiayaan BNI. 

PLTP Patuha 1 sudah selesai dibangun dan dioperasikan sendiri oleh GeoDipa sejak September 2014. Padahal Bumigas sama sekali tidak berkontribusi dalam pembangunan PLTP Patuha 1 tersebut. 

Menurut Riki, GeoDipa tidak memenuhi permintaan Bumigas tersebut karena apabila permintaan penyerahan PLTP Patuha 1 dipenuhi maka terjadi kerugian keuangan negara dengan beralihnya aset BUMN kepada swasta dengan tanpa ada dasar hukum. 

"Prof. DR. Edward Omar Sharif Hiariej, SH. M.Hum menyatakan bahwa selain memiliki fungsi penindakan, KPK juga memiliki fungsi pencegahan untuk menghindarkan terjadinya kerugian
keuangan negara. Untuk itu, KPK berwenang untuk melakukan tindakan klarifikasi yang dimintakan oleh BUMN untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara," ujar Riki. 

Kemudian Riki memberikan klarifikasi pula terkait statement paragraf 10, 11 dan 12, yakni : 

Adapun kerja sama terjadi antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa Energi (Persero), dengan janji bahwa klien Boyamin diberikan izin untuk mengelola tambang panas bumi. Namun, kerja sama itu dibatalkan secara sepihak oleh PT Geo Dipa Energi (Persero) karena PT Bumigas Energi tidak menjalankan proyek tersebut. Padahal, kata Boyamin, PT Geo Dipa Energi (Persero) hingga kini belum juga memberikan izin untuk mengelola tambang panas bumi. 

"Lah terus kalau klien saya garap itu, kemudian langsung ditangkap karena tuduhan menambang secara ilegal gimana?. Harusnya kan dapat izin dulu dong," imbuhnya.

Riki kemudian menanggapi statement tersebut sebagai berikut :

"Skema pembangunan PLTP Dieng-Patuha sesuai kontrak adalah BTOT (Build Transfer Operation Together), yaitu Bumigas melakukan pendanaan sendiri untuk pelaksaan proyek, kemudian Bumigas melakukan pembangunan, kemudian hasil pembangunan PLTP tersebut diserahkan seluruhnya kepada GeoDipa untuk kemudian dioperasikan bersama melalui anak perusahaan yang dibentuk bersama oleh GeoDipa dan Bumigas," kata Riki. 

Ia menjelaskan skema kontrak BTOT ini sudah disampaikan pada saat lelang sampai kemudian GeoDipa menyatakan Bumigas sebagai pemenang lelang. Makanya kenapa kemudian adanya prove of fund sebagaimana ketentuan pasal 55 kontrak menjadi syarat kontrak berlaku efektif karena tanpa adanya prove of fund Bumigas tidak akan bisa melakukan pembangunan. 

Dalam perjalanannya, lanjut Riki, Bumigas berkali-kali berusaha mengubah skema kontrak BTOT menjadi skema kontrak BOT. Permintaan Bumigas untuk mengubah skema kontrak ini disampaikan kembali oleh Bumigas, baik secara lisan maupun tertulis, kepada GeoDipa pada saat renegosiasi tahun 2016.

Namun permintaan Bumigas ini kembali tidak dapat dipenuhi GeoDipa karena menyalahi ketentuan pengadaan dan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Sesuai dengan putusan BANI No. 922/1I/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 Bumigas tidak dapat membangun PLTP Dieng dan Patuha karena tidak dapat memenuhi ketentuan syarat efektif pasal 55 kontrak, sehingga Bumigas tidak dapat melakukan pembangunan PLTP Dieng dan Patuha (progres
pelaksanaan kontrak 0%). Dalam persidangan tersebut Bumigas tidak dapat membuktikan adanya prove of fund sesuai ketentuan pasal 55 kontrak," jelas Riki.

Sebelumnya diberitakan, PT Bumigas Energi melaporkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi, Jumat (7/2/2020). 

Pelaporan itu tercatat dengan nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim dan dilakukan oleh penasihat hukum PT Bumigas Energi yakni Boyamin Saiman

Boyamin mengatakan Pahala diduga memalsukan surat terkait perkara dugaan tindak pidana perdata antara PT Bumigas Energi dan PT Geo Dipa. 

Ia menjalankan surat rekomendasi tersebut tidak seharusnya dikeluarkan oleh KPK. Alasan Boyamin, kasus tersebut bukanlah perkara tindak pidana korupsi melainkan perkara perdata.

"Dia itu kan Deputi Pencegahan, mau cegah yang mana. Ini kan tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi, jadi jelas tidak punya kewenangan Pahala Nainggolan mengeluarkan surat itu. Makanya saya laporkan hal ini ke Bareskrim," ujar Boyamin, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Surat itu dijadikan salah satu bukti oleh PT Geo Dipa untuk menggugat PT Bumigas Energi ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hal itu menyebabkan kerugian bagi klien Boyamin. 

Berdasarkan isi surat, Boyamin menyampaikan PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening yang masih aktif maupun sudah tutup di HSBC Indonesia dan rekening terdahulu tidak bisa dibuka karena sudah 7 tahun. 

"Lalu gugatan itu dikabulkan dengan bukti surat dari Pahala Nainggolan. Itu ada kalimat rekening yang tidak bisa dibuka itulah yang membuat pihak sebelah menang," jelas Boyamin.

Adapun kerja sama terjadi antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa, dengan janji bahwa klien Boyamin diberikan izin untuk mengelola tambang panas bumi.

Namun, kerja sama itu dibatalkan secara sepihak oleh PT Geo Dipa karena PT Bumigas Energi tidak menjalankan proyek tersebut. Padahal, kata Boyamin, PT Geo Dipa hingga kini belum juga memberikan izin untuk mengelola tambang panas bumi.

"Lah terus kalau klien saya garap itu, kemudian langsung ditangkap karena tuduhan menambang secara ilegal gimana?. Harusnya kan dapat izin dulu dong," imbuhnya.

Dihubungi secara terpisah, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengakui dirinya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara tersebut dengan tuduhan membuat surat keterangan palsu. 

Namun, Pahala membantah bahwa surat itu palsu karena surat tersebut dikeluarkan atas nama Pimpinan KPK.

"Itu surat dinas dan surat itu atas nama pimpinan," ujar Pahala, Sabtu (8/2/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas