Isi Draft RUU Ketahanan Keluarga: Praktik Sewa Rahim Bisa Berujung Pidana
Selain itu, dilarang pula membujuk, memfasilitasi, memaksa dan/atau mengancam orang untuk melakukan praktik sewa rahim.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga turut mengurusi permasalahan praktik sewa rahim.
Berdasarkan draft yang diterima Tribunnews.com, dalam Pasal 32 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan surogasi atau praktik sewa rahim.
Selain itu, dilarang pula membujuk, memfasilitasi, memaksa dan/atau mengancam orang untuk melakukan praktik sewa rahim.
Dalam penjelasan Pasal 32, dijelaskan bahwa surogasi adalah praktik sewa-menyewa rahim secara komersial atau pinjam-meminjam rahim secara sukarela yang dilakukan oleh seorang individu atau lembaga atau jaringan terorganisasi untuk keperluan memperoleh keturunan reproduksi bantuan.
Baca: Gerindra Belum Bersikap soal RUU Ketahanan Keluarga
Berikut pasal yang melarang praktik sewa rahim :
Pasal 32
(1) Setiap Orang dilarang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan.
(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan.
Selain itu, pelanggar ketentuan peraturan ini akan dikenakan pidana penjara dan juga denda. Pelaku surogasi akan dikenakan pidana penjara 5 tahun dengan denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara pelaku yang membujuk orang lain untuk mellaikna surogasi dapat dikenakan pidana 7 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp500 juta.
Kedua peraturan pidana ini tercantum dalam RUU Ketahanan Keluarga Pasal 141 dan 142, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 141
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan surogasi untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 142
Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain agar bersedia melakukan surogasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) untuk memperoleh keturunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tahun) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).