Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartika Wirjoatmodjo Minta Politikus yang Jadi Komisaris BUMN Lepas Jabatan di Partai Politik

Kartika Wirjoatmodjo meminta politisi yang menjadi komisaris di perusahaan pelat merah agar tidak menjabat lagi dalam kepengurusan partai politik.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kartika Wirjoatmodjo Minta Politikus yang Jadi Komisaris BUMN Lepas Jabatan di Partai Politik
KOMPAS.com/ PRAMDIA ARHANDO JULIANTO
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirdjoatmodjo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo meminta politisi yang menjadi komisaris di perusahaan pelat merah agar tidak menjabat lagi dalam kepengurusan partai politik.

"Harusnya kalau sudah jadi pengurus BUMN tidak lagi menjadi anggota aktif di partai," ujar Tiko sapaan Kartika di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Menurutnya, pihaknya akan memanggil para komisaris BUMN yang masih aktif di partai politik untuk mentaati aturan berlaku di Kementerian BUMN.

Baca: Erick Thohir Targetkan Perang 17 BUMN akan Tuntas dalam 100 Hari

"Jadi harus mengikuti peraturan sesuai dengan Peraturan Menteri, mereka harus ikuti aturan," ucap Tiko.

Dua politikus menjabat sebagai komisaris di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) yaitu Zulhanar Usman dan Dwi Ria Latifa.

Zulhanar merupakan politikus dari Partai Hanura dan menjabat sebagai bendara umum.

Berita Rekomendasi

Sementara, Dwi merupakan politikus PDIP dan sebagai advokat yang memiliki kantor pengacara sendiri yakni Ria Latifa dan Patner.

Baca: Menteri BUMN Erick Tohir Akui Jokowi Gila Kerja: Beliau Detail dan Pastikan Deadline

Komisaris BUMN dilarang aktif di partai politik tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam bab II soal persyaratan berbunyi: "Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif," demikian bunyi pasal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas