Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Ketua RT Tidak Tertarik Ikuti Sayembara Temukan Nurhadi Dapat iPhone 11

Toto juga menyampaikan warga di lingkungannya terkesan biasa saja menanggapi pemberitaan Nurhadi termasuk sayembara iPhone.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ‎Ketua RT Tidak Tertarik Ikuti Sayembara Temukan Nurhadi Dapat iPhone 11
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Penampakan rumah yang sempat dihuni buronan KPK, Nurhadi di Jl Hang Lekir V, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Setelah Koordinator Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengumumkan sayembara yang berhasil menemukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bakal diberi hadiah iPhone 11.

Kini ada sekitar 15 orang yang menghubungi Boyamin memberikan informasi keberadaan Nurhadi, buronan KPK tersebut.

Bahkan ada seorang informan yang mengaku punya kekuatan supranatural, berasal dari Banten.




Lantas bagaimana dengan warga di Hang Lekir V, tempat Nurhadi tinggal beberapa waktu silam?

Apakah warga disana tertarik ikut sayembara?

Ketua RT 07 RW 06 Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Toto Hardiyono tempat Nurhadi pernah tinggal mengaku tidak tertarik ikut sayembara.

"Saya ikuti terus perkembangan k‎asusnya. Sampai MAKI buat sayembara yang menemukan Pak Nur bisa dapat iPhone 11. Tapi saya gak minat," ungkap Toto saat ditemui di rumahnya, Rabu (19/2/2020).

Baca: Masih Berlangsung Sayembara Berhadiah 2 Unit iPhone 11 bagi yang Temukan Harun Masiku dan Nurhadi

BERITA TERKAIT

Toto juga menyampaikan warga di lingkungannya terkesan biasa saja menanggapi pemberitaan Nurhadi termasuk sayembara iPhone.

"Warga di sini adem ayem saja soal pemberitaan Pak Nur, disini cuek. Tidak heboh seperti di media," tambahnya.

Diketahui dalam perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK menetapkan Nurhadi, menantu Nurhadi, Riezky Herbiono dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Dalam perjalanan kasus ini, KPK kemudian memasukkan tiga tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Status DPO diberikan karena sebelumnya tiga tersangka itu mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Untuk mencari ketiganya, KPK meminta bantuan pada Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas