Menaker: RUU Cipta Lapangan Kerja Bisa Berubah Apabila Pasalnya Tidak Aspiratif
Dalam hal ini maksudnya, ada pasal-pasal yang berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu, pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan masukan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menerangkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan sebuah draf yang dapat berubah jika pasal-pasal yang ada didalamnya tidak aspiratif.
Dalam hal ini maksudnya, ada pasal-pasal yang berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu, pihak yang merasa dirugikan dapat memberikan masukan.
Baca: Intruksikan Kader NasDem Dukung Pemerintahan Jokowi, Surya Paloh: Omnibus Law Hasil Kerisauan Partai
Karena rancangan undang-undang (RUU) omnibus law menurutnya merupakan hal baru berupa draf yang diusulkan kepada DPR.
"Saya sampaikan kembali, ini adalah rancangan undang-undang omnibus law cipta kerja. Ini draf yang diusulkan pemerintah kepada DPR. Kalo ada pasal-asal yang tidak aspiratif, ruang itu sangat terbuka," ujar Ida, Kamis (20/2/2020) di kawasan Kuningan.
Kemenaker telah membuat tim, lewat Surat Keputusan (SK) Menko perekonomian yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat kerja, maupun serikat buruh yang ingin menyampaikan aspirasi atau memberikan masukan kepada pemerintah terkait RUU omnibus law.
Dikabarkan, tim tersebut telah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali untuk mendikusikan RUU yang belakangan menjadi polemik di masyarakat.
Tim tersebut bertugas untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU, melakukan sosialisasi dan komunikasi publik, serta memberikan masukan terhadap peraturan pelaksana dan RUU.
"Kami sudah bertemu dengan pimpinan DPR dan mereka sepakat membuka ruang publik yang seluas luasnya. Draft yang sudah diinventarisi oleh tim ini akan kami sampaikan ke DPR. Ini akan jadi masukan bagi teman-teman di dpr untuk membahas lebih lanjut," ujar Ida.
Baca: Istana Jamin Omnibus Law Bersih dari Oknum: Semua yang Gelap di DPR akan Terang Benderang
Adapun target dari Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) undang-undang omnibus law cipta lapangan kerja dikabarkan akan sejalan dengan dibuatnya RUU tersebut.
"Seiring dengan pembahasan RUU kita siapkan RPP-nya. Presiden berkata jangan terlalu lama bahas RUU, jadi seiring dipersiapkan RUU kita bahas RPPnya. Tim ini, ruang yang sangat baik bagi teman-teman buruh jika dianggap RUU tersebut tidak sesuai dengan aspirasi publik," ujar Ida