Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Omnibus Law Cipta Kerja Mengatur Karyawan Kontrak Dapat Kompensasi Satu Bulan Gaji Bila Kena PHK

Rancangan undang-undang (RUU) omnibus law cipta kerja belakangan menjadi kontroversi dan ramai diperbincangkan masyarakat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Omnibus Law Cipta Kerja Mengatur Karyawan Kontrak Dapat Kompensasi Satu Bulan Gaji Bila Kena PHK
Tribunnews.com/Rina Ayu
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Ida Fauziyah di kantor Kemenaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan undang-undang (RUU) omnibus law cipta kerja belakangan menjadi kontroversi dan ramai diperbincangkan masyarakat.

RUU tersebut dinilai sebagian masyarakat merugikan pekerja maupun buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat manfaat yang melindungi para pekerja.

Satu di antaranya perlindungan terhadap pekerja kontrak yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Baca: Kata Sekda DKI soal Alasan Formula E di Monas: Kami Ingin Indonesia Dikenal di Dunia-akhirat

Menurut Ida Fauziyah, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, pekerja kontrak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan kompensasi lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"JKP ini manfaatnya di antaranya adalah ada pemberian uang saku atau cash benefit, pelatihan vokasi, dan akses penempatan. Ini yang tidak ada dalam UU yang lain," kata Ida, Kamis (20/2/2020).

Berita Rekomendasi

Pekerja kontrak yang berhak mendapat kompensasi JKP adalah pekerja yang telah bekerja selama satu tahun di perusahaan.

Kompensasi yang akan diterima pekerja kontrak sebesar satu bulan gaji karyawan kontrak tersebut.

Baca: 2 Pemuda di Bandar Lampung Apes, Ditangkap Polisi Gara-gara Berteduh di Rumah Pengedar Narkoba

Pentingnya pemberian jaminan ini dikarenakan selama ini pekerja kontrak tidak mendapat perlindungan ketika mereka di PHK.

Karena itu, dalam omnibus law cipta kerja diatur hal tersebut.

"Pekerja kontrak pun harus punya perlindungan sosial, jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, itu juga harus didapatkan pekerja kontrak. Ini yang saya maksud perlindungannya. Ditambah lagi setelah satu tahun maka ia harus dapat kompensasi," ujar Ida.

Baca: Anggota DPR: Perlindungan dan Kesempatan Usaha Bagi UMKM Jadi Prioritas di Omnibus Law

Pemerintah membuka ruang menerima masukan dari pihak yang merasa keberatan dengan peratuaran yang ada dalam omnibus law.

Kemenaker telah membuat tim, lewat Surat Keputusan (SK) Menko perekonomian yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat kerja, maupun serikat buruh yang ingin menyampaikan aspirasi atau memberikan masukan kepada pemerintah terkait RUU omnibus law.

"Tim ini bertugas untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU, melakukan sosialisasi dan komunikasi publik, serta memberikan masukan terhadap peraturan pelaksana dan RUU," kata Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas