Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Yandri Susanto: Kalau Njelimet dan Masuk Privasi, Kurang Pas!
Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PAN, Yandri Susanto tak sependapat ranah pribadi turut diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menuai kritikan sejumlah pihak karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi.
Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PAN, Yandri Susanto memahami tujuan pembuatan RUU Ketahanan.
Yakni untuk membangun keluarga Indonesia menjadi harmonis.
Akan tetapi, Yandri tak sependapat ranah pribadi turut diatur dalam RUU tersebut.
Baca: Pengusul Buka Suara soal Tak Adanya Aturan KDRT dalam RUU Ketahanan Keluarga
"Tapi kalau ngejelimet dan terlalu masuk privasi anggota keluarga itu menurut saya kurang pas," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020), dikutip Kompas.com.
Yandri menyebut tak perlu terburu-buru dibahas DPR yang ada di pasal-pasal draf RUU Ketahanan Keluarga.
Namun, ia menyarankan untuk didiskusikan terlebih dulu agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
"Saya kira perlu duduk bareng dulu sehingga tidak menimbulkan pro kontra terlalu tinggi di tengah masyarakat," ujar dia.
Penyimpangan Seksual
Baca: Cuti Melahirkan 6 Bulan, RUU Ketahanan Keluarga Hanya Akan Bikin Tumpang Tindih Aturan
RUU Ketahanan Keluarga mengatur tentang penanganan masalah keluarga yang disebabkan penyimpangan seksual.
Melansir Kompas.com, Pasal 85 RUU Ketahanan Keluarga menjelaskan tentang penyimpangan seksual.
Berdasarkan penjelasan pasal 85, ada empat jenis penyimpangan seksual.
Empat jenis penyimpangan seksual itu meliputi:
Pertama, Sadisme yaitu cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
Baca: Isi Draft RUU Ketahanan Keluarga: Praktik Sewa Rahim Bisa Berujung Pidana
Kedua, Masochisme kebalikan dari sadisme yakni cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
Ketiga, Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
Keempat, Incest merupakan hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.
Baca: RUU Ketahanan Keluarga: Atur 3 Kewajiban Istri hingga Soal Kewajiban Memisah Ruang Tidur
Kemudian, dalam Pasal 86 - Pasal 87, pelaku penyimpangan seksual untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah.
Dalam Pasal 88 - Pasal 89, diatur tentang ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor dan lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Tsarina Maharani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.